Pemkot Samarinda Buka Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Melalui Online, Warga Lansia Juga Bisa
Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 22 Februari 2021 | 599 views
Samarinda, Presisi.co – Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 bagi warga Samarinda dengan usia 60 tahun atau 60 tahun keatas (Lansia) telah dibuka. Hal tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Wali Kota nomor : 443/8054/100.02 yang dikeluarkan pada, Minggu (21/2/2021).
Surat edaran itu menindaklanjuti vaksinasi Covid-19 tahapan kedua. Dimana dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), telah membuka jalur pendaftaran bagi seluruh masyarakat yang berumur 60 tahun hingga 60 tahun keatas.
Dikonfirmasi Kepala Bagian Humas Protokol Pemkot Samarinda, Idfi mengatakan SE Walikota nomor : 443/8054/100.02 itu sebagai informasi sekaligus ajakan kepada masyarakat Samarinda, khususnya Lansia, agar dapat mendaftarkan diri perihal vaksinasi Covid-19.
"Iya betul. Menyampaikan ke masyarakat luas untuk mendaftar vaksin Covid-19 bagi masyarakat yang berusia 60 hingga diatas 60 tahun," ujar Idfi saat dikonfirmasi Presisi.co melalui Whatsapp.
Warga Samarinda berumur 60 tahun atau lansia dapat mendaftarkan diri atau didaftarkan oleh kerabat secara online melalui laman samarinda.kemkes.go.id.
Pendaftaran vaksinasi Covid-19 itu juga tidak memiliki batas waktu. "Untuk deadline tidak ada," sambung Idfi.
Keamanan vaksin Covid - 19 untuk masyarakat berumur 60 ke atas atau lansia juga telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan Indonesia pada Jum'at (12/02/2021) lalu. Persetujuan ini dituangkan pada Surat Edaran Kemenkes Nomor HK 02.02/I/368/2021.
Sebab itu, Pemkot melalui surat edaran menginformasikan masyarakat Samarinda agar dapat melakukan pendaftaran vaksin produk Sinovac tersebut.
"Seluruh masyarakat yang memenuhi kriteria umur 60 tahun dan 60 tahun keatas, dapat mendaftarkan diri dan keluarganya melalui laman diatas. Masyarakat dapat memilih fasilitas kesehatan yang terdaftar di laman tersebut sebagai tempat pelaksanaan vaksinasi COVID-19," seperti tertulis dalam surat edaran Walikota nomor : 443/8054/100.02 yang dikeluarkan pada, Minggu (21/2/2021).