Begini Kabar Terakhir Gugatan di Pilkada Balikpapan, Penetapan Wali Kota Terpilih Tergantung Hal Ini
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Senin, 15 Februari 2021 | 849 views
Balikpapan, Presisi.co - Gugatan terhadap keputusan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember lalu masih berlangsung.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Noor Thoha menuturkan sidang ketiga akan membahas terkait putusan sela.
"Sidang ketiga adalah agendanya putusan sela, apakah gugatan itu diterima atau ditolak. Kalau ditolak namanya dismisal," ucapnya.
Jika gugatan ditolak, Thoha menerangkan bahwa KPU akan menetapkan calon terpilih selambat-lambatnya 5 hari setelah putusan. Dan langsung menetapkan hari penetapan calon terpilih, setelah itu KPU langsung membuat surat pengusulan pelantikan dan diserahkan ke DPRD dan Gubernur melalui Wali Kota untuk dilakukan pelantikan.
"Kalau diterima kita mengikuti proses persidangan berikutnya, nanti menghadirkan saksi, alat bukti dan seterusnya," jelas Thoha.
Ia berharap, nantinya keputusan yang diberikan merupakan keputusan terbaik untuk Kota Balikpapan sendiri
"Tentu saja semua yang digugat harapannya seperti itu (gugatan ditolak), tapi ini tergantung keputusan hakim karena ini sudah mendengar apa yang didalilkan dan sudah mendengar apa yang kami jawab," terangnya.
Thoha membeberkan, sidang berikutnya dijadwalkan pada tanggal 15 atau 16 Februari mendatang.
"Sidang terakhir kalau menurut jadwal tanggal 15/16 Februari, cuma kami diputusan terakhir diminta untuk menunggu undangan dari MK. Apakah lewat luring atau daring, soalnya dari 132 KPU Kabupaten/Kota yang digugat ya putusannya itu," tandasnya.