search

Daerah

Aliansi Mahakamaksi mahasiswaDua Mahasiswa Ditetapkan Tersangkapengadilan negeri samarinda

Lagi, Aliansi Mahakam Minta 2 Mahasiswa yang Ditetapkan Tersangka saat Demo Aksi Tolak Omnibus Law Dibebaskan

Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 26 Januari 2021 | 693 views
Lagi, Aliansi Mahakam Minta 2 Mahasiswa yang Ditetapkan Tersangka saat Demo Aksi Tolak Omnibus Law Dibebaskan
Aliansi Mahakam saat menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Kota Samarinda.

Samarinda, Presisi.co – Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) menggelar aksi solidaritas, menuntut 2 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan kepemilikan senjata tajam saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu untuk dibebaskan.

Kedua mahasiswa itu masing-masing berinisial FR dan WJ. Keduanya diseret ke meja hijau karena dianggap menyalahi aturan aksi saat menggelar aksi tolak Omnibus Law yang berakhir ricuh.

Humas aksi, Dandi, merinci ada 4 tuntuttan yang dibawa Aliansi Mahakam saat menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (26/01/2021). Pertama, menuntut agar FR dan WJ dibebaskan, lalu, meminta pihak kepolisian dan pemerintah untuk berhenti melakukan kriminalisasi dan pembungkaman ruang demokrasi rakyat.

"Ketiga, meminta pihak Pengadilan Negeri untuk bersikap adil dan transparan, serta tidak memihak. Dan keempat, meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Menolak RUU Omnibus Law," ungkap Dandi saat ditanya Presisi.co.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kota Samarinda Abdul Rahman Karim menjelaskan, bahwa sidang masing-masing mahasiwa itu ditangani oleh Majelis Hakim yang berbeda.

"Setalah saya cek jadwal dua orang terdakwa rekan-rekan dari Aliansi Mahakam. Sidang untuk terdakwa WJ jadwal sidangnya hari ini, sidang pertama. Dan untuk terdakwa FR itu besok dengan Majelis Hakim berbeda," beber Abdul.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada waktu pasti terkait kapan pelaksanaan sidang terdakwa Juliansyah hari ini.

Editor : Oktavianus