Jokowi Teken PP Kebiri Kimia, Ketua DPRD Balikpapan Doakan Predator Seks Jera
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 14 Januari 2021 | 768 views
Balikpapan, Presisi.co - Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik , Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak pada 7 Desember 2020 lalu.
“Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," demikian bunyi regulasinya.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh menuturkan regulasi tersebut merupakan pilihan yang tepat untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
“Secara regulasi itu bagus. Agar tidak ada pelaku cabulisasi lagi di Indonesia. Mudah-mudahan jera,” kata Politisi Golkar itu kepada awak media.
Ia mengungkapkan, tingkat kekerasan seksual di Balikpapan sendiri terbilang cukup tinggi.
“Ada beberapa faktor penyebab, tapi moralitas kita sudah mulai bobrok ya. Ini kondisinya di Balikpapan juga cukup tinggi termasuk sodomi dan sebagainya," jelasnya.
Dalam PP No.70 Tahun 2020 ini, setidaknya terdapat tiga kategori pelaku kekerasan seksual yang dapat dihukum dengan peraturan baru tersebut.
Pertama, terhadap pelaku pidana persetubuhan kepada anak. Kedua, pelaku persetubuhan terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain Ketiga, pelaku perbuatan cabul terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman, memaksa melakukan tipu muslihat, dengan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.