Jabatan Fungsional Bakal Ditambah, Sekda Kukar Minta ASN Persiapkan Diri
Penulis: Topan
Kamis, 29 Oktober 2020 | 659 views
Tenggarong, Presisi.co – Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara patutnya mempersiapkan diri dari sekarang untuk menduduki sejumlah jabatan fungsional yang ada di daerah tersebut. Sebab, utak-atik terhadap struktur jabatan yang ada di Pemkab Kukar kini sudah memasuki tahap perampungan.
Pesan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menyikapi adanya penataan terhadap jabatan struktural di pemerintahan. Dia menyampaikan, bahwa proses pemetaan Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemkab Kukar sesuai kompetensi pegawai sudah mencapai tahap akhir.
“Target selesai sebenarnya di bulan Juni atau Juli (cuman memang sedikit molor dari target). Tapi sekarang tinggal merapikan lagi hasil kajian dan pemetaan yang sudah dilakukan sebelumnya,” katanya.
Mengingat hasil kajian dan pemetaan yang sudah memasuki tahap akhir, dia pun meminta setiap ASN mempersiapkan diri dari sekarang. Karena bisa saja nantinya ASN terkait akan ditempatkan untuk mengisi jabatan fungsional yang sedang disiapkan.
“Semua ASN tentunya sudah harus mempersiapkan diri dari sekarang. Karena itu akan berimplikasi atas kinerja pegawai yang terukur dengan baik,” serunya.
Untuk diketahui, pemetaan pegawai di lingkungan Pemkab Kukar ini diawali dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Hal tersebut berkaitan dengan perampingan eselon, di mana pemerintah akan memperkaya jumlah jabatan fungsional di suatu perangkat daerah dengan tujuan menjadikan kinerja PNS lebih produktif dan berdasarkan keahlian.
Terhadap hal itu, maka eselon III, IV, dan V bakal dipangkas nantinya untuk mengisi jabatan-jabatam fungsional tersebut. Dengan begitu, sistem remunerasi terhadap PNS rencananya bakal diubah. Yang awalnya adalah Tujangan Penghasilan Pegawai (TPP), menjadi Tunjangan Kinerja (Tukin).
Mengenai hal itu, Sunggono mengaku, kalau pembahasannya masih berlangsung di bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar. Namun satu hal yang pasti menurut dia, dengan penerapan Tukin nantinya, setiap pegawai harus melaporkan kinerjanya secara online ke BKPSDM Kukar dan tercatat secara digital.
“Hasil kinerja itu menjadi hitung-hitungan besaran tunjangan yang bakal didapat oleh pegawai. Berbeda halnya dengan TPP, di mana perhitungan besaran tambahan penghasilan dihitung dari 30 persen absensi pegawai dan 70 persennya dihitung berdasarkan kinerja,” paparnya.