Desa Santan Tengah Jadi Proper Ditjen Bimas Islam Pertama di Kaltim
Penulis: Topan
Selasa, 03 November 2020 | 736 views
Kukar, Presisi.co - Desa Santan Tengah, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi program percontohan (Proper) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Masyarakat (Bimas) Islam, Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Peluncuran Proper di Desa Santan Tengah pada Selasa (3/11/2020), dilakukan secara resmi oleh Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin. Acara ini dihadiri Plt Bupati Kutai Kartanegara, Chairil Anwar dan para pejabat Kemenag Kalimantan Timur.
Proper ini merupakan Program Inovasi Ditjen Bimas Islam yang merupakan penggabungan program di 4 direktorat yang ada di Ditjen Bimas Islam. Proper ini merupakan program Pemberdayaan terhadap masyarakat meliputi bidang ekonomi, pendidikan, pembinaan keagamaan, kesehatan, dan sosial kemanusiaan. Program ini didisain untuk berkelanjutan selama kurun waktu setidaknya tiga tahun, meliputi fase perintisan, pelaksanaan, dan selanjutnya adalah kemandirian.
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin mengungkapkan, program ini merupakan wujud inovasi kebijakan yang lebih berbasis pencapaian output dan outcome. Dengan pemberdayaan masyarakat, maka hasilnya jelas langsung dirasakan oleh penerima. Pendekatan agama diambil karena posisi agama secara inheren menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat.
"Program ini merupakan wujud kehadiran negara dalam berbagai permasalahan di tengah masyarakat," katanya dalam rilis Humas Kemenag RI.
Ia menambahkan, Kemenag tidak hanya bertanggung jawab sebagai pembimbing dan penyebar nilai-nilai keagamaan, tetapi ingin berposisi sebagai rujukan dalam pengamalan Agama Islam yang konsisten dan bervisi rahmatan lilalamin.
Kamaruddin menambahkan, membangun masyarakat yang mandiri dan kuat menurut agama Islam basisnya adalah saling membantu antar masyarakat. Salah satunya melalui zakat.
"Saya tegaskan sesuai namanya, program percontohan ini harus betul-betul menjadi contoh. Jangan hanya diresmikan lalu hilang. Ini pertaruhan kita bahwa ini harus berlanjut di masa yang akan datang," tandasnya.
Bagi Kemenag, kegiatan ini memiliki makna yang lebih besar dari sekedar bantuan sosial. Yaitu menjaga dan memelihara esensi ajaran Islam yang hakikatnya peduli pada sesama. Pemerintah juga memberikan muatan moderasi beragama dan memperkuat kesadaran keragaman dan kemajemukan. Kehadiran aparatur pemerintah di daerah binaan tersebut diharapkan dapat mencegahan masuknya paham keagamaan yang menyimpang dan meningkatkan kerukunan antar umat beragama.
Kampung zakat menjadi primadona dari banyak item dalam Program Percontohan. Selain itu terdapat beberapa bentuk kegiatan lain, seperti program wakaf produktif, bantuan renovasi dan operasional Masjid/Musholl, Pemberdayaan Penyuluh Agama Islam, bantuan Ormas dan Majelis Taklim, pembinaan Imam Masjid, dan juga pemberian Sembako, alat-alat salat, bantuan Al-Qur’an, dan buku-buku keagamaan. Pilihan lokasi program ini mengacu pada wilayah tertinggal, terdepan dan terluar di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015.
Program Kampung Zakat sendiri merupakan salah satu program prioritas Ditjen Bimas Islam Kemenag yang bersinergi dengan pemerintah baik pusat maupun daerah. Proper ini sudah dimulai sejak tahun 2018, Sebelumnya sejumlah daerah telah menikmati program ini, yaitu Sambas (Kalbar), Bantar Gebang Bekasi, Inhil (riau), Donggala (Sulteng), Aceh Singkil (Aceh).