search

Advetorial

DPRD KaltimMuhammad SamsunAPBD KaltimMYCFlyover RapakRSUD AWSPemprov Kaltim

Paripurna Kesepakatan KUA-PPAS Ditunda, Diduga Akibat DPRD Tolak Usulan MYC dari Pemprov Kaltim

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 10 November 2020 | 790 views
Paripurna Kesepakatan KUA-PPAS Ditunda, Diduga Akibat DPRD Tolak Usulan MYC dari Pemprov Kaltim
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.

Kaltim, Presisi.co – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun angkat bicara terkait ditundanya pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda Penandatangan Kesepakatan antara DPRD dan Pemprov Kaltim, terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021 pada Selasa (10/11/2020) ini.

“Bearti belum sepakat (KUA-PPAS) sehingga mereka (Pemprov Kaltim) tidak hadir,” kata Samsun, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.

Adapun alasan resmi dari ketidakhadiran Pemprov Kaltim, dalam hal ini Gubernur Kaltim, Isran Noor selaku pihak yang hendaknya menandatangani KUA-PPAS ini diakui Samsun jika dirinya belum mendapat informasi resmi dari pihak bersangkutan.

“Belum ada (konfirmasi). Enggak tau dengan pimpinan lain. Seharusnya ada,” ungkap Politisi PDI Perjuangan ini.

Disinyalir, ketidakhadiran Pemprov Kaltim dalam paripurna ke 31 yang rencana di Gelar di Gedung D, Kompleks DPRD Kaltim ini, dipicu oleh sikap dewan dalam hal ini Badan Anggaran (Banggar) yang menolak usulan Pemprov Kaltim terhadap dua usulan Multi Years Contract (MYC) terkait pembangunan flyover rapak dan pembangunan RSUD Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) di Balikpapan.

“Sebenarnya kita sepakat aja. Tapi, karena tidak bisa dibiayai dengan tahun jamak (MYC) kita biayai dulu dengan tahun tunggal. Seberapapun kita sanggupnya, kita bangun pondasinya dulu kah, silahkan jika mau,” sebutnya, menyikapi rencana pembangunan RSUD AWS itu.

“Sambil di kaji kelayakannya (MYC). Semua kan ada tahapannya,” tambahnya.

Sementara, untuk usulan MYC flyover rapak. Lanjut dijelaskan Samsun jika hal tersebut dianggap bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang tertuang dalam visi misi Gubernur Kaltim. Apalagi, status jalan tersebut merupakan jalan milik negara yang kewenangannya ada di kementerian.

“Kalau provinsi mau biayai, itu legalitasnya bagaimana. Sudah ada ijin belum dengan Kementerian PU,pembebasan lahannya bagaimana?” pungkasnya.

Editor : Oktavianus