search

Daerah

Pemangkasan AnggaranAnggaran PrioritasDana Bagi HasilPemprov KaltimSri Wahyuni

Program Prioritas Pemprov Kaltim Terganjal Pemangkasan Anggaran dari Pusat

Penulis: Akmal Fadhil
15 jam yang lalu | 107 views
Program Prioritas Pemprov Kaltim Terganjal Pemangkasan Anggaran dari Pusat
Sekertaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni saat memberikan keterangannya. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menghadapi potensi pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) secara signifikan.

Dari estimasi sementara, transfer dana dari pusat melalui skema Dana Transfer ke Daerah (TKD) diprediksi mengalami pengurangan hingga 78 persen untuk tahun anggaran 2026.

Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, membenarkan informasi tersebut. Ia menyebutkan bahwa laporan awal menunjukkan potensi pemotongan DBH lebih dari separuh dari alokasi yang biasa diterima.

“Untuk kepastiannya, kami masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Keuangan,” ujarnya, Selasa 30 September 2025.

Kondisi ini memaksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim melakukan penyesuaian terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Sementara (KUA-PPAS) 2026, yang sebelumnya telah disepakati bersama DPRD Kaltim pada 8 September lalu.

Dalam dokumen tersebut, total belanja dirancang sebesar Rp21,3 triliun tanpa memperhitungkan potensi pemangkasan TKD.

Dari total rancangan APBD 2026 itu, sekitar Rp9,3 triliun bersumber dari TKD, dengan DBH menyumbang porsi terbesar yakni Rp6,9 triliun. Jika pemangkasan benar terjadi, maka Kaltim diperkirakan hanya menerima kurang dari Rp2 triliun.

“Kalau benar terjadi, ini akan sangat berat untuk menopang program pembangunan, termasuk program prioritas daerah dan program nasional,” kata Sri.

Situasi serupa, lanjutnya, sudah mulai terasa tahun ini. Dalam APBD Perubahan 2025, DBH Kaltim ditetapkan sebesar Rp6,97 triliun. Namun hingga akhir September, realisasinya baru mencapai Rp3,96 triliun atau 56,9 persen.

“Pencairan masih berlangsung, masih ada sisa waktu tiga bulan,” tambahnya.

Mengenai kemungkinan dampak pemangkasan terhadap tahun anggaran berjalan, Sri menegaskan bahwa mekanisme tetap mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan yang telah ditetapkan.

“Apakah terjadi kurang salur atau tidak, itu sepenuhnya kewenangan pusat,” tutupnya. (*)

Editor: Redaksi