Selain Naskah Akademik, Perubahan Status Perwali Nomor 43 Samarinda menjadi Perda Harus Disosialisasikan Dengan Baik
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 05 November 2020 | 794 views
Samarinda, Presisi.co - Saat ini Pemerintah Kota Samarinda sedang dalam proses meningkatkan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Peningkatan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kepada masyarakat yang masih tidak sadar akan pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan. Selain itu, Sugeng Chairuddin, Sekretaris Daerah Kota Samarinda menjelaskan peningkatan ini untuk membantu Pemkot Samarinda dama tracking kasus Covid-19.
“Untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan, dan juga lebih membantu pemkot tracking keberadaan masyarakat yang terpapar Covid,” jelasnya pada Selasa (27/10/2020) saat ditemui di Polresta Kota Samarinda.
Sementara itu, selama proses peningkatan ini, masa tanggap darurat diperpanjang hingga 31 Desember 2020.
Lebih lanjut, anggota Komisi 1 DPRD Kota Samarinda Joni Sinatra Ginting menjelaskan banyak hal yang harus dipenuhi sebagai syarat peningkatan, salah satunya adalah naskah akademik.
“Tidak bisa langsung sembarang diangkat menjadi Perda. Itu perlu tinjauan memenuhi syarat tidak, dan perlu juga pertemuan dengan masyarakat. Atau bisa dibilang uji publik. Sehingga, itu perlu waktu dan biaya pastinya,” jelasnya pada Rabu (4/11/2020).
Joni mengungkapkan, nantinya Pemkot perlu mensosialisasikan Perda agar masyarakat benar-benar paham, dan tidak lagi mengulang pelanggaran-pelanggaran seperti saat Perwali No. 43 masih berlaku.
“Sosialisasinya jangan hanya sebatas di media, tapi lewat RT, Kelurahan dan Kecamatan juga,” pungkasnya.
Selain itu, Joni menilai bahwa peningkatan Perwali menjadi perda ini bisa membantu menekan angka positif Covid-19 di Kota Tepian.
“Kami kemarin habis belajar ke Makassar. Banyak ilmu yang kami peroleh. Salah satunya penegakan perda. Kalau disana, anggota dewan pasti bertanggung jawab untuk menjelaskan mengenai Perda ke Dapil mereka masing-masing,” tutupnya.