search

Berita

Omnibus Law Cipta KerjaProf. Susi Dwi Harijanti

Akademisi Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Ibarat Orang yang Mengenakan Jubah Harry Potter

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 07 Oktober 2020 | 890 views
Akademisi Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Ibarat Orang yang Mengenakan Jubah Harry Potter
Kepala Departemen Hukum Tata Negara, Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti

Presisi.co - Kepala Departemen Hukum Tata Negara, Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti menyebut pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bermasalah dari aspek formil dan materiil. 

"Dua hal tersebut menjadi masalah terbesar dari pengesahan Undang-Undang ini," katanya, saat hadir menyampaikan pendapat para guru besar, dekan dan dosen dari 67 perguruan tinggi se-Indonesia, menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar secara virtual, Rabu (7/10/2020).

Susi lanjut menjelaskan, dengan terbitnya Omnibus Law Cipta Kerja ini, ada 79 Undang-Undang (UU) yang dilakukan perubahan. Sedangkan, dari jumlah UU yang diubah atau bahkan dicabut itu, memiliki politik hukumnya sendiri. 

"Dengan menggunakan metode omnibus, kita tidak lagi mengetahui politik hukum apa yang sebetulnya dan politik peraturan perundang-undangan apa yang sebetulnya dibentul di Omnibus Law Cipta Kerja ini," ungkapnya. 

Dengan begitu, Susi mengaku ragu apakah kemudian Omnibus Law Cipta Kerja ini dapat memperkuat atau bahkan memperlemah sistem perundang-undangan Indonesia. 

"Jangan kemudian kita menyamakan sistem perundang-undangan Indonesia dengan negara maju," lugasnya. 

Ia mencontohkan, metode Omnibus ini sudah diterapkan di beberapa negara maju lainnya. Bahkan, metode omnibus ini disebutnya ibarat orang yang mengenakan jubah Harry Potter, serial film populer yang ditulis oleh J.K Rowling. 

"Diibaratkan begitu, orang yang didalam bisa melihat di luar,sedangkan yang diluar tidak. Artinya, ini soal transparansi, apa motif peraturan perundang-undangannya," kata Susi.

Terakhir, Susi mengingatkan agar setiap pihak yang terlibat dalam pembahasan dan pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja ini, hendaknya membuat produk hukum yang dapat diterima oleh nalar semua orang yang terdampak.

"Jika terjadi From proxy to trading off, maka hancurlah hukum di negara yang demokratis," pungkasnya.