Palsukan Data Dukungan Calon Perseorangan, Ketua PPS Desa Sangatta Utara Sempat Kabur ke Bone
Penulis: Cika
Selasa, 04 Agustus 2020 | 1.014 views
Kutai Timur, Presisi.co - Agenda pesta demokrasi di Pilkada Kabupaten Kutai Timur tercoreng akibat prilaku curang Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara berinisial SK (26). Dibantu dua orang stafnya, SK diketahui memalsukan data dukungan untuk pasangan calon (Paslon) perseorangan Abdal Nanang-Rusmiati (ABDI).
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, mengatakan jika SK sempat kabur ke Bone, Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya diamankan pada Minggu (2/8) lalu. SK yang merupakan warga Jl Padat Karya, Perumahan Graha Tama Indah, Nomor 77, Desa Sangatta Utara ini berhasil diringkus berkat kerjasama antara Polres Kutim dan Polres Bone
Aksi SK ini sendiri terungkap setelah tim Panita Pengawas Kecamatan Sangatta Utara menemukan bukti berupa dokumen di Kantor Panwascam di Jl H Abdullah, Sangatta Utara pada 12 Juli 2020 lalu.
Dokumen yang berisi tentang laporan monitoring harian petugas peneliti verifikasi faktual syarat dukungan bakal paslon perseorangan untuk Pilkada 2020 ini diketahui telah direkayasa. Sebanyak 2.002 data dukungan dipastikan palsu lantaran tak melalui tahap verifikasi faktual oleh PPS.
"Setelah dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu, ada beberapa nama pendukung tersebut ternyata prosesnya tidak dilakukan verifikasi faktual oleh anggota PPS," ungkap Indras melalui pers rilisnya, di Mapolres Kutim, Senin (3/7/20) pukul 15.00 Wita.
Dengan temuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim secara maraton melakukan klarifikasi. Mulai dari penemu, jajaran pengawas, anggota PPS, dan sejumlah saksi. Kemudian, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kutim melimpahkan berkas Nomor 01/TM/PB/Cam.Sangut/23.09/VII/2020 kepada Polres Kutim pada 24 Juli 2020, untuk selanjutnya dilakukan penyidikan.
Berkat kerja sama apik tim gabungan Polres Kutim dan Polres Bone, lelaki berinisial SK itu berhasil ditangkap di Bone. Dia langsung dibawa ke rumah tahanan (rutan) Mapolres Kutim.
Dua anggota PPS Desa Sangatta Utara lainnya juga turut diamankan atas kasus tersebut, yakni perempuan berinisial AM (34) warga Jl Diponegoro, Desa Sangatta Utara, dan SM (49) warga Jl Kelimutu, Gang Kelengkeng, Desa Sangatta Utara.
Adapun barang bukti yang diungkap atas kasus tersebut, antara lain : 1. Satu keping CD rekaman petugas Panwascam terhadap pendukung yang tidak dilakukan verfikasi faktual. 2. Formulir B1.1 Kwk Dukungan Bakal Calon Perseorangan Desa Sangatta Utara. 3. Formulir BA.5 Kwk (Berita acara Hasil Verifikasi Faktual) oleh Petugas PPS. 4. Satu bundel KEP KPU Kutai Timur nomor: 286/PL.02.Kpt/6408/KPU-Kab/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020. 5. Tiga lembar laporan monitoring harian verifikasi gaktual PPS Desa Sangatta Utara. 6. Satu bundel surat pernyataan nama pendukung yang terdaftar sebagai pendukung calon perseorangan namun faktanya tidak memberikan dukungan. 7. Satu bundel formulor B-A6 KWK perseorangan tingkat kecamatan.
Atas kasus tersebut, lanjut Indras, Polres Kutim telah memeriksa 20 orang saksi dari lingkungan PPS Desa Sangatta Utara.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 185 B Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang," terang Indras.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah