search

Hukum & Kriminal

Pemerkosaankutai timurAyah Tiri

Perkosa Anak Tiri, KL Ancam Robek Perut MA dan Kabur ke Hutan

Penulis: Cika
Kamis, 30 Juli 2020 | 2.714 views
Perkosa Anak Tiri, KL Ancam Robek Perut MA dan Kabur ke Hutan
KL, tersangka pemerkosaan setelah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. (Foto : Istimewa)

Kutai Timur, Presisi.co - Kasus pemerkosaan kembali terjadi di Kutai Timur. Pelaku berinisial KL (33) yang tak lain adalah ayah tiri korban, yakni MA (17) dilaporkan ke Polsek Muara Wahau oleh istrinya SE, lantaran dengan sengaja melakukan kekerasan dan memaksa MA melakukan persetubuhan.

Kejadian naas yang menimpa MA ini terjadi ketika dirinya tengah belajar sendiri di ruang tamu. Sekitar pukul 13.30 Wita, KL saat itu baru saja tiba dari tempat kerjanya. Setelah membersihkan diri, KL lantas mendatangi MA dan memegang paha anak tirinya ini.

MA yang terkejut, melakukan perlawanan dan berusaha kabur dari KL. Sejurus kemudian, KL yang gelap mata diketahui menarik tangan kanan MA dan mencekik lehernya. Saat itu, MA berupaya melepaskan diri dari cengkraman KL yang kian berani dan mendorong MA hingga terjatuh tak berdaya. Di dalam kamar, korban kemudian ditelanjangi dan dipaksa melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Terlebih, setelah puas menyetubuhi anaknya, KL diketahui mengancam MA, agar tak buka mulut.

"Terlapor (KL) mengancam korban (MA) akan dirobek perutnya jika mengadu ke ibunya (SE)," ungkap Rauf. 


Setengah jam kemudian, SE yang baru saja tiba di rumah histeris melihat KL berbaring dengan kondisi telanjang, tepat disamping anak mereka.

"SE kemudian membawa korban ke tempat ketua RT. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggota Polsek Muara Wahau yang dipimpin Kapolsek AKP. Muh Yusuf langsung mendatangi TKP," kata Rauf. 

Meski demikian, KL diketahui sempat kabur melarikan diri ke hutan sebelum para petugas tiba. Polsek Muara Wahau sendiri baru berhasil meringkus KL setelah empat hari kemudian

"Tempat persembunyian KL akhirnya diketahui dan kini telah diamankan untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, KL dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo pasal 76D UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.