search

Berita

Bupati Kutai TimurKetua DPRD Kutai TimurProfil Encek UnguriaOTT KPK di Kutai TimurKPK Kutim

Profil Encek Unguria, Ketua DPRD Kutai Timur yang Terjerat OTT KPK Bersama Suaminya

Penulis: Redaksi Presisi
Minggu, 05 Juli 2020 | 4.146 views
Profil Encek Unguria, Ketua DPRD Kutai Timur yang Terjerat OTT KPK Bersama Suaminya
Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Firgasih yang terjerat operasi tangkap tangan KPK bersama suaminya yang juga menjabat sebagai Bupati Kutai Timur Ismunandar.

Presisi.co – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) Encek Unguria resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi sejumlah proyek yang ada dilingkungan Pemkab Kutim.

Politisi PPP yang juga merupakan istri dari Bupati Kutai Timur Ismunandar ini terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di restoran FX Senayan Jakarta, Kamis (2/7/2020) lalu.

Dilansir dari berbagai sumber, Encek Ungaria yang bernama lengkap Encek Ungaria Firgasih ini tercatat sebagai salah satu politisi wanita yang memiliki rekam jejak pendidikan dan organisasi yang sangat baik.

Sebagai istri dari Bupati Kutai Timur Ismunandar, Encek menghabiskan masa studi SD hingga SMA di Kota Samarinda. Setelah itu, wanita kelahiran 24 Juni 1963 ini melanjutkan kuliah Sarjana Hukum di Universitas Merdeka Malang dan lulus di tahun 1987.

Encek Unguria juga tercatat sebagai lulusan S2 Magister Administrasi Publik Uninversitas Merdeka Malang dan lulus di tahun 2019.

Sebelum duduk sebagai Ketua DPRD Kutim, Encek Unguria juga sebelumnya sempat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kutim periode 2014-2019.

Sebagai seorang politisi, Encek Unguria juga diketahui duduk sebagai pimpinan sejumlah organisasi. Mulai dari Ketua DPD Perhimpunan Penyuluh Pertanian (Perhiptani) Cabang Kutim, Ketua Pembina Muslimat Nahdlatul Ulama (NU), Bunda Pariwisata Kutim, Komisi Hukum dan HAM WPP Pusat dan sejumlah organisasi lainnya.

Dalam kasus ini, Encek Ungaria bersama empat tersangka lain penerima suap termasuk Bupati Kutai Timur Ismunandar disangkakan KPK melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Disamping itu, Encek Ungaria juga dipastikan tengah menjalani penahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.