Nikah di Masa Pandemi, KUA Ingatkan Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19
Penulis: Topan
Rabu, 10 Juni 2020 | 1.653 views
Samarinda, Presisi.co – Kantor Urusan Agama (KUA) di Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda diserbu sejumlah calon pengantin yang semula batal menggelar pernikahan akibat Covid-19.
Satu diantaranya, ialah pasangan Haniba dan Winarti, Saat itu, keduanya menggelar ijab kabulnya di balai nikah di KUA setempat dengan didampingi keluarga.
Saat ditemui, Haniba mengaku tak ada syarat administrasi tambahan yang diminta oleh pihak KUA, khususnya terkait surat pemeriksaan Covid-19, baik itu hasil rapid test maupun swab. Namun demikian, proses Ijab Kabul tersebut, berlangsung dengan menggunakan masker maupun sarung tangan dan menjaga jarak aman.
“Rencana (nikah) sebenarnya di rumah, tapi karena corona jadinya di KUA aja,” aku Habibi, saat ditemui usai proses Ijab Kabul, Rabu (10/6/2020).
Kepala KUA Kecamatan Sungai Pinang Samarinda Syaikoni menyebut, dimasa pandemi ini, pihaknya memang mengimbau agar calon pengantin dapat menggelar pernikahan di KUA.
Itu disebutnya, sesuai dengan arahan yang mereka terima dari Kementerian Agama. Jika ada pasangan yang ingin menggelar proses akad nikah di luar KUA, diingatkan Syaikoni harus sesuai dengan protokol Covid-19.
“Jika diluar (KUA) sesuai permintaan masyarakat, harus sesuai dengan protokol Covid-19, itu aja,” terang Syaikoni, saat ditemui di ruang kerjanya.
Untuk diketahui, sejak tahap pertama masa relaksasi Covid-19 diberlakukan oleh Pemkot Samarinda di awal Juni lalu, tercatat setidaknya ada 30 pendaftar calon pengantin yang telah melengkapi syarat kelengkapan administrasi di KUA Kecamatan Sungai Pinang.
Disamping itu, bagi para calon pengantin lain yang ingin segera menikah agar mematuhi protokol kesehatan saat mengurus berkas di KUA Samarinda.