search

Daerah

Pengadilan NegerisamarindaVirus CoronaCovid-19

Alat Terbatas, PN Samarinda Batasi Persidangan Kasus Secara Virtual

Penulis: Topan
Rabu, 01 April 2020 | 698 views
Alat Terbatas, PN Samarinda Batasi Persidangan Kasus Secara Virtual
Sidang virtual yang digelar oleh Pengadilan Negeri Samarinda

Samarinda, Presisi.co – Penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia harus diakui berdampak di beragam sektor, tak terkecuali persidangan kasus hukum yang biasanya dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Terbatasnya perangkat elekteronik untuk menggelar persidangan via telekonfrensi menjadi hambatan yang tak dapat dihindari. Padahal, dalam sehari rata-rata kasus yang ditangani oleh PN Samarinda mencapai hingga 80 berkas persidangan.

Humas PN Samarinda Abdul Rahman Karim menyebutkan, akibat keterbatasan alat itu, pihaknya harus membatasi persidangan untuk kasus dengan masa penahanan singkat.

“Kami biasanya menyiapkan hingga 80 berkas yang terbagi di 5 ruang sidang. Tapi karena fasilitas sidang online yang tersedia hanya satu, makanya terbatas,” sebutnya, Rabu (1/4/2020).

 

Penerapan sidang online akibat penyebaran virus corona atau Covid-19 ini sendiri diakui Abdul Rahman resmi dilaksanakan sejak Senin 30 Maret 2020 lalu.

Sedangkan, untuk persidangan kasus perdata dan sidang permohonan, akan dilakukan menggunakan aplikasi e-Court yang dapat diakses melalui online.