Pemkot Samarinda Sidak Tempat Hiburan Malam, Izin Dicabut Jika Melanggar
Penulis: Putri
Sabtu, 21 Maret 2020 | 1.375 views
Samarinda, Presisi.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda lakukan sidak di beberapa tempat hiburan malam (THM), bioskop serta tempat bilyard, Jum'at (20/3/2020).
Sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk tegas atas surat edaran dari Walikota Samarinda Syaharie Jaang untuk penutupan sementara guna mencegah penyebaran virus Corona di Kota Tepian. Adapun tempat yang dilakukan sidak ialah 3 THM, 1 bioskop, 1 tempat karaoke, dan 1 tempat bilyard.
"Untuk saat ini jam operasional mereka kita batasi sampai jam 2 malam, lebih dari itu tidak ada lagi kegiatan," kata Jusmaramdhana Alus Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.
Menurutnya, ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat. Yakni mewajibkan semua fasilitas yang menimbulkan dan menjadi tempat berkumpulnya orang banyak akan ditutup sementara.
Jusmaramdhana menyampaikan bahwa pemerintah mengambil kebijakan tersebut dengan pemikiran-pemikiran panjang. Juga mempertimbangkan konsekuen.
"Tolong semuanya bisa memahami, tidak bijak jika memikirkan untung rugi," terangnya.
Lebih lanjut, jika ada tempat-tempat yang masih beroperasi di luar dari kebijakan tersebut, maka pihak Satpol-PP akan langsung menindaklanjuti. Ia juga meminta agar besok pengoperasian tempat tersebut diberhentikan.
"Jika ada yang masih buka, segera akan kita tindak lanjut dengan mencabut izinnya," tegasnya.
Namun, katanya, akan ada pertimbangan dan kesempatan. Untuk melihat apakah tempat tersebut tetap menjalankan aturan atau tidak.
"Masih belum tahu hingga kapan ditutup, kita tetap menunggu kebijakan pemerintah," pungkasnya.