DOB Samarinda Seberang, Ketua Forum DOB Rudiansyah : Ini Takdir Agar Masyarakat Sejahtera
Penulis: Yusuf
Rabu, 29 Januari 2020 | 1.518 views
Presisi – Wacana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Samarinda Seberang, memasuki babak baru. Dihadapan anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ketua Gerakan Rakyat Bersatu Pejuang Daerah Otonomi Baru Kabupaten/Kota Samarinda Seberang, Rudianysah R tegas mengatakan bahwa perjuangan ini merupakan harga mati.
“Ini kebutuhan, kami tidak menampik pembangunan di seberang itu ada. Samarinda saat ini penuh dengan persoalan dan ini sangat tidak ideal untuk ibu kota provinsi,” sebut Rudiansyah.
Keseriusan forum pembentukan DOB Samarinda Seberang ini, dikatakan Rudiansyah akan ditunjukkan kehadapan publik, melalui deklarasi bersama masyarakat, untuk memproklamirkan pembentukan Kota Penyangga Samarinda.
“Istilahnya, Deklarasi Seberang. Ini adalah pernyataan sikap memproklamasikan bahwa seberang akan menjadi sebuah daerah otonomi baru, menjadi kota penyangga,” lanjutnya
Ditanyakan lebih lanjut terkait motivasi pembentukan DOB ini, Rudiansyah menyebut bahwa wacana pemekaran Samarinda Seberang, tak bisa dihindari mengingat luas wilayah dan jumlah penduduk yang ada saat ini.
Foto : Screenshoot Video Samarinda Seberang. Sumber Foto - YouTube/ Nasikin Sani.
“Takdirnya seperti itu. DOB adalah kebutuhan, saya kira melalui DOB ini dapat menjadi jaminan bagi kesejahteraan masyarakat, secara infrastruktur dan sumber daya manusianya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal secara prinsip mendukung wacana pembentukan DOB Samarinda Seberang. Meski demikian, Joha tak menampik bahwa saat ini, belum semua persyaratan terpenuhi untuk mewujudkan wacana DOB ini.
“Permasalahannya, karena baru 3 kecamatan yaitu Loa Janan, Samarinda Seberang dan Palaran. Sedangkan dalam ketentuan itu 5 kecamatan. Maka yang harus dilakukan saat ini adalah mempercepat proses pemekaran di tingkat kelurahan baru kecamatan,” terang Politikus Nasdem ini.
Terkait rencana pemekaran kecamatan ini sendiri, lanjut diterangkan Joha bahwa itu akan dimulai dari Kecamatan Loa Janan ilir yang saat ini memiliki 5 kelurahan akan dimekarkan menjadi 9 kelurahan.
“Samarinda Seberang, dari 6 kelurahan menjadi 7 kelurahan. Palaran dari 5 kelurahan menjadi 12 kelurahan. Ini yang harus dilakukan terlebih dahulu, Kami juga sudah melakukan hearing di tingkat kelurahan. Kaitannya dengan DOB ini,” ungkapnya.
Maka dari itu, Komisi I DPRD Kota Samarinda ditegaskan Joha sudah melakukan proses perencanaan dan penganggaran DOB Samarinda Seberang ini dengan sebaik mungkin.
“Termasuk juga perdanya (pemekaran) itu di tahun 2021 dan ini harus ada.” Tegasnya.
Diketahui, pada Desember 2019 lalu perumusan rencana pemekaran terkait DOB Samarinda Seberang ini telah melalui kajian akademis penataan wilayah kelurahan di Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir, guna memenuhi syarat pemekaran wilayah otonomi baru seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dimulai dari pemekaran wilayah kelurahan, beberapa fasilitas seperti perbankan, listrik, PDAM, pelabuhan, stadion, rumah sakit, perguruan tinggi, sekolah hingga sarana pergudangan dan perindustrian juga diketahui menjadi syarat pendukung dibalik perjuangan DOB Samarinda Seberang ini.