Ribuan Laporan Tindak Pidana Masuk ke Kejati Kaltim, Satu diantaranya diganjar Hukuman Mati
Penulis: Presisi 1
Jumat, 20 Desember 2019 | 748 views
Presisi – Peningkatan kasus tindak pidana di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang Tahun 2019 ini, ternyata masih cukup tinggi. Dalam catatan yang dimiliki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim setidaknya ada 5.566 laporan perkara pidana umum yang masuk ke lembaga Adhyaksa itu.
Diterangkan oleh Kepala Kejati Kaltim Chaerul Amir, dari 5.556 laporan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari kepolisian, 5,040 diantaranya masuk pada laporan 2019 ini, sementara 526 laporan sisanya, adalah sisa perkara pada 2018 lalu.
“Dari semua (SPDP) itu, 4.344 laporan sudah menjadi berkas perkara dan telah dilimpahkan ke pengadilan. Sisanya 1.127 laporan belum menjadi berkas perkara, tetapi sedang berproses,” ungkapnya saat ditemui usai membuka rapat kerja kejaksaan di Samarinda pada Kamis (19/12) siang.
Dia melanjutkan, sebanyak 341 berkas perkara dinyatakan lengkap atau (P21), namun belum diserahkan. Berkas perkara teresebut, disebutnya berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
“Berkas perkara yang sudah diserahkan pada tahap II ada 3.883 tersangka. Dan belum tahap II ada 708 tersangka,” terangnya.
Sementara itu, ada pula perkara lain yang cukup menarik perhatian khususnya di bidang perikanan atas nama terpidana Noberto De Leon, Jones Salamanes dan Akhmad U Gustaham yang merupakan warga negara asal Filipina, serta kasus pelayaran atas nama terpidana Kim Chung Son, yang diketahui adalah warga negara Korea Utara.
Kemudian, ada juga perkara narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Arman Sayuti alias Saddang alias Bang Toyip yang pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bulungan, terpidana dijatuhi hukuman mati.
“Untuk yang eksekusi mati ini, kami masih menunggu proses hukum lainnya. Bisa saja terpidana mengajukan grasi dan upaya hukum luar biasa. Tapi kalau itu sudah selesai, nanti kami akan langsung siapkan administrasinya, misalnya menyiapkan juru tembak, tim kesehatan, dan mengundang keluarganya,” beber Chaerul.
Selanjutnya, untuk kasus tindak pidana khusus, sepanjang 2019 ini, terdapat sebanyak 18 kasus yang sudah masuk tahap penyelidikan. Kemudian ada 31 perkara yang telah masuk tahap penyidikan. Sedangkan untuk proses penuntutan ada 55 perkara.
Dari puluhan perkara itu, Kejati Kaltim menyelamatkan keuangan negara mencapai belasan miliar. Antara lain, dari tahapan penuntutan, kejaksaan menyelamat Rp1.108.183.228. Kemudian dari denda, didapatkan sebanyak Rp3.950.000.000.
Selain itu, keuangan negara dari uang pengganti sebanyak Rp5.521.046.863, uang hasil rampasan sebesar Rp4.794.565.748, kemudian dari barang rampasan Rp137.999.900, dan terakhir dari biaya perkara sebesar Rp340.000.000.
“Sepanjang tahun ini, dari 55 perkara yang sudah masuk proses penuntutan, tahap penyidikan oleh Polri sebanyak 37 perkara dan penyidikan oleh Kejaksaan 18 perkara. Kemudian perkara yang sudah dieksekusi ada 63 perkara,” bebernya.
Chaerul meyakinkan, jika Kejati Kaltim dan Kejari di setiap kabupaten/kota di Kaltim dan Kaltara, mempunyai komitmen kuat menjadikan kedua daerah tersebut sebagai zona integrasi wilayah bebas dari tindak korupsi (WBK). Salah satunya dengan memperkuat upaya pencegahan terhadap tindak pidana tersebut ke berbagai instansi terkait.