search

Berita

seleksi cpnspengumuman cpns 2019cpns kemenpanrb

Seleksi CPNS, KemenPANRB Rilis 924 Peserta yang Akan Ikuti Seleksi Kompetensi Dasar

Penulis: Presisi 1
Kamis, 12 Desember 2019 | 964 views
Seleksi CPNS, KemenPANRB Rilis 924 Peserta yang Akan Ikuti Seleksi Kompetensi Dasar
Pengumuman hasil seleksi administrasi pengadaan CPNS KemenPANRB.

Presisi - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah  mengumumkan peserta yang berhasil lulus pada tahap seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2019.

Melalui surat pengumuman bernomor B/228/S.KP.01.00/2019 tercatat sebanyak 924 peserta dapat mengikuti seleksi ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Pada surat yang ditandatangani Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB Tahun 2019 yang juga Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji disebutkan bahwa para peserta yang nomor register dan namanya tidak tercantum pada lampiran surat pengumuman maka dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Namun demikian, bagi para peserta yang namanya tidak masuk dalam daftar peserta yang lulus seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan terhadap hasil tersebut.

“Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama tiga hari mulai tanggal 10-12 Desember 2019,” jelasnya.

Pelamar dapat melakukan sanggahan melalui laman https://sscn.bkn.go.id, namun tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah. Setelah masa sanggah berakhir, tim pengadaan CPNS akan memverifikasi ulang sanggahan pelamar. Pengumuman hasil sanggah akan diberitahukan pada 20 Desember 2019.

Waktu pelaksanaan SKD direncanakan pada bulan Februari 2020 sesuai dengan surat pengumuman nomor: B/204/S.KP.01.00/2019 tentang perubahan jadwal pelaksanaan CPNS Kementerian PANRB T.A 2019. Sedangkan untuk lokasi pelaksaan SKD dengan menggunakan CAT akan diselenggarakan di Kantor Regional atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara yang tersebar di ibukota provinsi.

Kementerian PANRB menegaskan kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta, dan keputusan Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB T.A 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Para pelamar dapat mencari informasi berkaitan dengan waktu pelaksanaan dan lokasi pelaksanaan SKD pada laman www.menpan.go.id

Sumber ; www.menpan.go.id

Baca Juga