Usulan Hak Interpelasi Terhadap Isran Noor Dikembalikan ke Masing-masing Fraksi DPRD Kaltim
Penulis: Andi Desky Randy Pranata
Selasa, 12 November 2019 | 927 views
Presisi - Usulan Hak Interpelasi yang dilayangkan oleh 20 Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap Gubernur Kaltim Isran Noor, batal di paripurnakan, meski sebelumnya sudah dijadwalkan Selasa (12/11) atau hari ini akan digelar. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, diketahui justru menghadiri undangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Bogor.
Sebagaimana yang diungkapkan Makmur, pada Senin (11/11) kemarin, tidak ada paripurna untuk membahas usulan Hak Interpelasi, yang ada hanya paripurna pengesahan jadwal masa sidang dan pengumuman komposisi alat kelengkapan dewan (AKD). Terkait usulan interpelasi, dikatakan Politikus Golkar ini, akan dikembalikan ke masing masing fraksi untuk dibahas lebih dalam.
"Tidak ada agenda itu (paripurna), kebetulan besok saya ke Bogor undangan Kemendagri. Silahkan masing masing fraksi membahasnya, nanti kita ada pertemuan lagi," terang Mantan Bupati Berau tersebut.
Terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis mengatakan fraksinya dari awal mendukung usulan hak interpelasi. Sehingga tidak perlu ada pembahasan lagi ditingkat fraksi. Saat ini, Fraksi PDI Perjuangan dan fraksi PKB- Hanura menunggu keputusan fraksi lain di DPRD Katim.
"Dari awal kami mendukung usulan hak interpelasi, jadi tidak perlu lagi ada pembahasan," terang Sekretaris PDI Perjuangan Kaltim tersebut.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Andi Harahap mengaku, bahwa pihaknya masih dalam proses pembahasan, belum ada keputusan apakah mendukung hak interpelasi atau tidak. Namun secara pribadi dirinya mendukung apapun itu selama baik untuk lembaga DPRD Kaltim.
" Golkar masih santai saja, kita masih bicarakan dulu. Secara pribadi saya apapun keputusan teman teman saya ikut sepanjanh itu baik", pungkas Mantan Bupati PPU tersebut.