Bukan Pemakzulan, Ini Tujuan Hak Interpelasi DPRD Kaltim ke Isran Noor
Penulis: Presisi 1
Rabu, 06 November 2019 | 964 views
Presisi - Usulan Hak Interpelasi yang dilayangkan oleh 20 Anggota DPRD Kaltim, rencananya akan segera diputuskan pada Rapat Paripurna 12 November mendatang. Rencana tersebut, menyusul hasil rapat internal pimpinan DPRD yang diaksanakan Selasa (5/11) sore di Karang Paci alias DPRD Kaltim.
Menurut Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, usulan hak interpelasi sudah diatur dalam PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota merupakan hak setiap anggota dewan.
"Itu kita hargai. Tetapi persoalan ini perlu kita pelajari bersama jadi untuk menghargai satu sama lain," ungkapnya. Sebenarnya, lanjut Makmur, hal seperti itu tidak harus menjadi persoalan. Para anggota dewan hanya ingin mengkomunikasikannya dengan baik,” sebutnya.
Hak interpelasi yang dilayangkan kepada Gubernur Kaltim Isran Noor ini sendiri ditegaskan Makmur sebagai bentuk dukungan atas persoalan Sekprov Kaltim Definitif. Dalam hal ini, adalah Abdullah Sani yang sudah dilantik oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 2 November 2018 lalu.
"Persoalannya apa sih. Jadi tidak semata mata hak interpelasi adalah yang menyudutkan Pak Gubernur," tegas Makmur
Dalam kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua Andi Harun (AH) diketahui sudah bertemu dengan Isran di Kantornya yang berada di Jalan Gajah Mada. Tak segan, Wakil Ketua DPRD yang terpilih dari Partai Gerindra itu mengakui, turut membicarakan usulan hak interpelasi.
"Iya betul saya bertemu. Biasakan pimpinan DPRD bertemu dengan Gubernur. Ada diantaranya (interpelasi) yang kita bicarakan. Tapi beberapanya bersifat umum. Bagaimana peningkatan komunikasi yang intensif,” ucapnya.
Pertemuan ini sendiri diakui AH, dilandasi oleh tanggung jawab moralnya selaku pimpinan. Komunikasi politik antar lembaga, dikatakannya wahib dilakukan, agar hubungan antara legislatif dan eksekutif terus berlangsung secara harmonis.
Terpisah, Wakil Ketua Muhammad Samsun memastikan interpelatasi yang diusulkan akibat keengganan Isran mengaktifkan Abdullah Sani sebagai Sekprov Definitif tak berujung pada pemakzulan.
"Yang pasti tidak sampai begitu (pemakzulan gubernur)," tegasnya.
Pemakzulan, disebut Politikus PDi Perjuangan itu akan ditentukan kemudian, ketika ada pelanggaran yang dilakukan oleh Isran dalam menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Kaltim.
"Ketika ada pelanggaran, maka MA yang memutuskan sanksi apa yang akan diberikan,” tutupnya.