Penulis: Presisi 1
Sabtu, 12 Oktober 2019 | 927 views
Presisi – DPRD Kaltim kembali menegaskan komitmennya untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa yang menolak adanya revisi Undang-Undang (UU) KPK dan beberapa UU lain yang dianggap kontroversial.
Hal itu, tegas dikatakan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun kepada perwakilan mahasiswa dari Universitas Widyagama, yang saat itu hadir ke Karang Paci sebutan DPRD Kaltim untuk berdialog dengan anggota dewan, pada Jumat (11/10) pagi.
“Kami berkomitmen aspirasi yang disampaikan kawan-kawan mahasiswa hari ini akan kami sampaikan ke pemerintah pusat. Karena itu adalah bagian dari tugas kami dalam menghimpun, menyerap, memfasilitasi dan melanjutkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat Kaltim,” sebut Samsun.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, sebagai bahan materi penyampaian aspirasi berbagai UU Kontroversi itu, diminta Samsun agar hasil kajian yang dibuat oleh mahasiswa dapat disampaikan secara tertulis kepada DPRD Kaltim.
“Ini hal yang sangat bagus sekali, karena Mahasiswa Universitas Widyagama telah mengkaji revisi Undang-Undang KPK dan KUHP terkait pasal-pasal apa saja yang ditolak dan yang perlu diimplementasikan ke masyarkat,” ungkapnya.
Kami berharap kajian tersebut dapat disampaikan secara tertulis bersamaan dengan solusi-solusinya untuk kemudian kita tanda tangani bersama, tambah Samsun.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Anggota DPRD Kaltim Marthinus, Syafruddin, Safuad, H Baba, Romadhony Putra Pratama, dan Nidya Listiyono bersama dengan Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan dan pejabat struktural di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim.