search

Berita

Koalisi Pers KaltimAksi 21 AprilPersPWI KaltimIJTI KaltimAJI SamarindaTindakan Represif

Koalisi Pers Kaltim Kecam Keras Tindakan Represif Terhadap 4 Wartawan saat Aksi 214 di Samarinda

Penulis: Muhammad Riduan
Rabu, 22 April 2026 | 75 views
Koalisi Pers Kaltim Kecam Keras Tindakan Represif Terhadap 4 Wartawan saat Aksi 214 di Samarinda
Suasana Aksi 21 April di Kantor Gubernur Kaltim. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Koalisi Pers Kalimantan Timur (Kaltim) mengecam keras tindakan intimidasi, represif, serta penghapusan data terhadap wartawan saat meliput aksi 214 atau demonstrasi 21 April 2026 di kawasan Kantor Gubernur Kaltim.

Koalisi menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk pembungkaman kerja jurnalistik sekaligus pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Insiden terjadi di dua lokasi berbeda dengan total empat jurnalis menjadi korban. Di dalam lingkungan kantor gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi. Ponselnya dirampas dan data hasil liputan dihapus secara paksa.

Sementara di lokasi terpisah, tiga wartawan yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) dihalangi saat meliput di area luar kantor gubernur yang merupakan ruang publik.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Abdurrahman Amin menegaskan tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.

“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi juga masyarakat luas,” tegasnya, Rabu 22 April 2026.

Senada, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Samarinda, Yuda Almerio menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.

“Jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan saat menjalankan tugas,” ujarnya.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menambahkan bahwa tindakan penghalangan kerja jurnalistik berpotensi pidana.

“Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa pelaku bisa dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Prio Fuji Mustopan menilai kejadian ini sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers.

“Melarang, mengusir, merampas alat kerja hingga menghapus data liputan adalah pelanggaran hukum dan preseden buruk,” ujarnya.

Empat Tuntutan Koalisi Pers

Atas kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan sejumlah tuntutan:

  1. Mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas.
  2. Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku intimidasi dan perampasan alat kerja wartawan.
  3. Menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, terutama di ruang publik.
  4. Memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data serta jaminan kejadian serupa tidak terulang.

Koalisi Pers Kalimantan Timur menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dijaga. Mereka meminta seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun pembatasan akses informasi.