Keciduk Asyik Party di Klub Malam, Beasiswa KIP-K Mahasiswi UNS Thalita Sandra Dicabut Permanen
Penulis: Rafika
4 jam yang lalu | 27 views
Thalita Kusuma Sandra, mahasiswi UNS. (Ist)
Presisi.co - Seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Thalita Kusuma Sandra, kehilangan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) setelah videonya saat berpesta di klub malam viral di media sosial.
Beasiswa yang seharusnya membantu jalan Thalita meraih mimpi di bangku kuliah malah kandas di tengah jalan. Gara-garanya, video viral yang menampilkan gaya hidupnya di kelab malam dianggap tak pantas untuk penerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
Semua bermula dari rekaman berdurasi pendek yang dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut, Thalita tampak menikmati suasana klub malam. Ia tampak asyik berjoget mengikuti musik di tengah keramaian.
Selain itu, sorotan publik juga tertuju pada busana yang dikenakannya. Banyak warganet berpendapat pakaian Thalita terkesan minim dan tak mencerminkan perilaku seorang penerima beasiswa KIP-K.
Meskipun video itu kini telah dihapus, jejak digitalnya terlanjur viral dan memicu perdebatan panas. Banyak warganet menilai gaya hidup Thalita kontras dengan citra mahasiswa penerima beasiswa yang seharusnya menunjukkan perilaku sederhana dan beretika.
Tak butuh waktu lama, identitas Thalita Kusuma Sandra akhirnya terungkap. Pihak UNS membenarkan bahwa TKS merupakan mahasiswi aktif angkatan 2023 di Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Ia juga tercatat sebagai penerima program KIP-Kuliah tahun 2023, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/HK/2023.
Menanggapi kehebohan publik yang meluas, pihak rektorat UNS bergerak cepat dengan membentuk Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) untuk melakukan investigasi menyeluruh. Proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak dan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Hasilnya, Thalita dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar aturan yang berlaku di lingkungan kampus. Dalam keterangan resminya, UNS menyebut bahwa dasar hukum keputusan tersebut merujuk pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menegaskan bahwa setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan yang hidup di tengah masyarakat.
Gaya hidup yang ditampilkan Thalita dalam video viral itu dinilai bertentangan dengan norma kepatutan dan etika akademik, terutama sebagai penerima beasiswa dari pemerintah.
Setelah melalui proses verifikasi dan pertimbangan yang matang, UNS akhirnya menjatuhkan tiga sanksi berat kepada Thalita Kusuma Sandra.
Pertama, ia menerima Surat Peringatan Pertama (SP1) sebagai tanda pelanggaran etika.
Kedua, beasiswa KIP-Kuliah miliknya dicabut secara permanen, dan ia dilarang menerima beasiswa lain selama menempuh studi di UNS.
Ketiga, ia diwajibkan menjalani program konseling selama enam bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa untuk pembinaan perilaku dan pendampingan psikologis. (*)