Diduga Mainkan Isu SARA, Kader NasDem Berinisial AG yang Bertugas di DPRD Kaltim Disentil Pemuda Lintas Agama
Penulis: Akmal Fadhil
4 jam yang lalu | 0 views
Gabungan lintas agama yang terhimpun dalam D’lima saat melakukan pernyataan sikap. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Sejumlah organisasi pemuda lintas agama yang tergabung dalam D’Lima (Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur) menyatakan sikap tegas menyikapi dugaan pernyataan bermuatan SARA yang dilontarkan dua pejabat publik, yakni AG dan AF, dari tingkat Provinsi Kaltim dan Kota Samarinda.
Pernyataan sikap ini dilakukan pasca munculnya video pernyataan anggota dewan Kaltim yakni AG di media sosial. Di mata D'Lima, pernyataan kader NasDem itu diduga kuat menyenggol isu SARA hingga dianggap tidak bijak untuk disampaikan di hadapan publik.
Perkataan ini memantik Aliansi D’Lima Pemuda Lintas Agama untuk menyatakan 5 sikapnya saat konferensi pers yang digelar di Café D’Bagios, Samarinda, Selasa 14 Oktober 2025.
Mewakili D’Lima, Marianna Tukan dari Pemuda Katolik Kaltim menegaskan bahwa pernyataan pejabat publik yang bernuansa SARA tidak hanya melukai nilai kebangsaan, tetapi juga berpotensi mengoyak persatuan masyarakat Kaltim yang selama ini hidup dalam keragaman.
Berikut lima poin pernyataan sikap D’Lima: 1. Menjaga Persatuan: D’Lima menegaskan bahwa persatuan dan kerukunan di Kalimantan Timur adalah modal sosial utama dalam menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, segala bentuk ujaran yang menyinggung unsur SARA harus ditolak karena dapat merusak tatanan sosial yang telah terbangun.
2. Kecam Ujaran SARA Pejabat Publik: D’Lima mengutuk pernyataan yang dilontarkan salah satu anggota DPRD di media sosial karena mengandung unsur SARA dan dinilai melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, yang melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
3. Desak Pemeriksaan dan Sanksi Etik: D’Lima mendesak Badan Kehormatan DPRD di masing-masing tingkatan agar segera memeriksa dan menindak AG dan AF. Keduanya dinilai telah melanggar kode etik DPRD yang mewajibkan anggota menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan citra lembaga.
4. Minta Partai Politik Bertindak: D’Lima juga mendesak pimpinan partai politik serta Mahkamah Partai untuk memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada kadernya yang bersangkutan karena dianggap gagal menjaga kehormatan partai serta tidak menjalankan fungsi sebagai pejabat publik.
5. Imbauan bagi Pejabat dan Tokoh Masyarakat: Para pejabat publik dan tokoh masyarakat di Kaltim diminta untuk menjadi teladan dalam menjaga keharmonisan sosial. D’Lima menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat agar tidak memicu perpecahan di tengah masyarakat yang majemuk.
Sementara itu, Daniel dari GAMKI Kaltim menegaskan bahwa D’Lima telah mengantongi bukti pernyataan AG yang berpotensi memecah belah dan menyulut isu SARA di masyarakat.
“Kami menyayangkan ucapan yang keluar dari seorang pejabat publik, yang seharusnya jadi perwakilan rakyat. Ini mencederai kode etik,” ujar Daniel.
D’Lima juga menegaskan akan terus mengawal proses ini dan mendorong agar partai politik serta Badan Kehormatan DPRD segera mengambil langkah tegas atas tindakan yang dinilai mencoreng citra lembaga legislatif.
Berbagai organisasi keagamaan yang hadir, antara lain Komunitas Muda Nahdlatul Ulama, GAMKI Kaltim, Pemuda Katolik, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Hindu, serta Nasyiatul Aisyiyah.
Hingga berita ini naik tayang, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan Presisi.co, belum juga direspons oleh AG. (*)