search

Berita

kejati kaltimDugaan Korupsi DBONZairinagus hari kesumaRp 100 Miliarsamarindakaltim

Kejati Kaltim Tetapkan Zairin dan Agus Hari Kesuma Tersangka Dugaan Korupsi DBON

Penulis: Akmal Fadhil
2 jam yang lalu | 36 views
Kejati Kaltim Tetapkan Zairin dan Agus Hari Kesuma Tersangka Dugaan Korupsi DBON
Captions : Kejati Kaltim saat menggiring Agus Hari Kesuma dan Zairin.(Presisi.co/Akmal Fadhil)

Samarinda, Presisi.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023, Kamis 18 September 2025.

Kedua tersangka yang ditetapkan yakni ZZ, selaku Kepala Sekretariat DBON Kalimantan Timur, dan AHK, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Kejati Kaltim menemukan bukti permulaan yang cukup. 

Keduanya diduga bertanggung jawab dalam proses penyaluran dan pengelolaan dana hibah sebesar Rp100 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut keterangan Juli Hartono Plt Kasidik Kejati Kaltim, dalam proses pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut, ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, baik terkait pengelolaan keuangan negara, keuangan daerah, maupun pengelolaan hibah. 

Dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, meskipun nilai pastinya masih menunggu hasil audit resmi.

“Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya pengusutan tuntas terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” ujarnya.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menyatakan bahwa sebagai bagian dari proses penyidikan, keduanya kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan.

“Ini untuk mempermudah proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, para tersangka kali ini disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

 

Editor : Redaksi