search

Advetorial

Disperindag KukarPemkab KukarPasar Tangga Arungjual beli lapak pasar tangga arungjual beli lapak ilegalSayid Fathullah

Disperindag Kukar Klarifikasi Isu Jual Beli Lapak di Pasar Tangga Arung: Tidak Ada Praktik Ilegal

Penulis: Redaksi Presisi
Minggu, 09 Maret 2025 | 0 views
Disperindag Kukar Klarifikasi Isu Jual Beli Lapak di Pasar Tangga Arung: Tidak Ada Praktik Ilegal
Pasar Tangga Arung, Tenggarong. (Ist)

Tenggarong, Presisi.co – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa pengelolaan Pasar Tangga Arung dilakukan secara transparan tanpa praktik jual beli lapak ilegal.

Klarifikasi ini diberikan menyusul munculnya isu miring terkait dugaan keterlibatan pihak luar dalam transaksi lapak.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, secara tegas membantah tuduhan tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh proses pendataan lapak dilakukan sebelum pembongkaran area pasar dan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Kami tidak mengetahui adanya praktik jual beli lapak ilegal. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti pelanggaran, kami sangat mendukung untuk melaporkannya ke pihak berwenang,” tegas Sayid.

Proses pendataan lapak telah dilakukan secara menyeluruh oleh tiga institusi berbeda, yaitu Disperindag Kukar, Polnes Samarinda, dan Forum Pedagang Pasar.

Langkah ini dimaksudkan untuk menjamin tidak ada penyimpangan dalam proses penataan dan penertiban pasar.

Sayid juga menyatakan bahwa laporan terhadap dugaan pelanggaran harus didasarkan pada bukti yang valid agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

“Jika memang ada penipuan atau tindakan yang merugikan, segera laporkan ke polisi agar ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami tidak bisa mengontrol penyebaran isu, tetapi masyarakat harus lebih bijak dan memastikan kebenarannya terlebih dahulu,” tambahnya.

Disperindag Kukar berharap klarifikasi ini mampu meredam keresahan publik dan mengembalikan kepercayaan terhadap proses pengelolaan Pasar Tangga Arung yang sesuai dengan regulasi. (*)

Editor: Redaksi