Diduga Terlibat Proyek Fiktif Ratusan Miliar, Anggota DPRD Kaltim Berinisial KMR Diamankan Kejati DKI Jakarta
Penulis: Akmal Fadhil
12 jam yang lalu | 83 views
Sejumlah orang yang diamankan Kejati DKI Jakarta atas dugaan kasus proyek fiktif bernilai ratusan miliar. (Istimewa)
Samarinda, Presisi.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menahan anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial KMR terkait dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp431,7 miliar di PT Telkom. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan total 9 tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu 7 Mei 2025, termasuk terhadap KMR yang diketahui merupakan kader Partai Nasdem asal daerah pemilihan Kota Balikpapan.
Dari 9 tersangka, delapan orang langsung ditahan, sementara satu lainnya dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan.
Nama-Nama Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT Telkom
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar saat dihubungi meminta media ini untuk mengkonfirmasi langsung ke Kasi Penkum DKI Jakarta.
Ia membenarkan, Kejati DKI Jakarta bahwa menelusuri kasus para tersangka dalam proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Bahkan ada dugaan kuat yang menunjukkan pada praktik kolusi antara BUMN dan perusahaan swasta yang melampaui batas kewenangannya.
“Iya benar (sedang mengusut kasus proyek fiktif PT Telkom). Silahkan dikonfirmasi ke Kasi Penkum Kejati DKI langsung ya untuk lengkapnya,” ujar mantan Wakajati Kaltim tersebut pada, Senin 12 Mei 2025.
Sementara itu, KMR disebut berperan sebagai pengendali dua perusahaan swasta yang menjadi vendor PT Telkom, yakni PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa.
Dalam proyek fiktif ini, perusahaannya disebut terlibat dalam pelaksanaan pemasangan sistem smart supply chain management senilai Rp13,2 miliar.
Penetapan KMR sebagai tersangka didasarkan pada Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025.
Dari berita yang beredar ini, Sekretaris DPW Partai Nasdem Kaltim, Fatimah Asyari, menyatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari penegak hukum.
“Pada prinsipnya Partai NasDem taat hukum dan menghargai proses hukum yang berjalan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Fatimah saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 12 Mei 2025 malam.
Lebih lanjut, saat disinggung prihal sanksi partai terhadap KMR, termasuk pemecatan atau Pergantian Antar Waktu (PAW), Fatimah enggan berkomentar lebih jauh.
“Kita tunggu proses dan putusan hukumnya. Banyak hal bisa berkembang dalam proses peradilan,” tukasnya.
Menurut Kejati DKI Jakarta, proyek fiktif ini merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah dan menunjukkan indikasi kuat adanya praktik kolusi antara BUMN dan pihak swasta.
Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)