Kenali SWDKLLJ di STNK: Asuransi Wajib yang Sering Dilupakan Pemilik Kendaraan
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 05 Mei 2025 | 761 views
Mengenal SWDKLLJ: Asuransi Wajib dalam STNK dari Jasa Raharja. (Sumber: Internet)
Kenali SWDKLLJ di STNK, asuransi wajib dari Jasa Raharja yang sering terlupakan pemilik kendaraan. Pelajari fungsi, tarif, dan cara klaimnya di sini.
Presisi.co - Masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang belum memahami apa itu SWDKLLJ yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bahkan, tidak sedikit pula yang tidak mengetahui bahwa SWDKLLJ adalah biaya asuransi yang wajib dibayar bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan dikelola oleh PT Jasa Raharja.
Padahal, memahami fungsi dan manfaat dari SWDKLLJ sangat penting—terutama ketika Anda mengalami kecelakaan lalu lintas. Lalu, apa sebenarnya SWDKLLJ itu? Apakah bisa diklaim? Dan bagaimana cara mengajukannya? Berikut ulasan lengkapnya untuk menambah wawasan Anda sebagai pemilik kendaraan.
Apa Itu SWDKLLJ? Ini Penjelasan Lengkapnya
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Biaya ini merupakan bentuk perlindungan asuransi yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik pengendara, penumpang, maupun pejalan kaki yang tertabrak kendaraan bermotor.
SWDKLLJ tertera di bagian ketiga STNK setelah PKB dan BBN-KB, dan pada STNK terbaru, istilah ini dituliskan sebagai SW-Jasa Raharja. Meskipun penamaan berbeda, maknanya tetap sama: sebagai sumbangan wajib untuk asuransi kecelakaan.
Tarif SWDKLLJ Berdasarkan Jenis Kendaraan:
Kendaraan roda 2 atau 3 (50cc–250cc): Rp35.000
Kendaraan roda 2 atau 3 (>250cc): Rp80.000
Kendaraan roda 4: Rp153.000 (sudah termasuk biaya administrasi sertifikat/KD sebesar Rp3.000)
Fungsi SWDKLLJ: Perlindungan untuk Korban Kecelakaan
Dana dari SWDKLLJ digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik dalam bentuk:
Biaya pengobatan di rumah sakit
Santunan kematian
Biaya pemakaman (jika tidak ada ahli waris)
Namun perlu diingat, yang berhak menerima santunan adalah korban, bukan pelaku kecelakaan. Jadi jika Anda menabrak orang lain atau mengalami kecelakaan tunggal, Anda tidak berhak atas klaim SWDKLLJ, kecuali berada di posisi korban.
Cara dan Syarat Mengajukan Klaim SWDKLLJ
Jika Anda atau orang terdekat mengalami kecelakaan lalu lintas sebagai korban, klaim SWDKLLJ bisa diajukan ke Jasa Raharja. Berikut syarat dokumen yang wajib disiapkan:
Dokumen Utama:
Surat keterangan dari rumah sakit
Surat keterangan kematian (jika korban meninggal)
Surat laporan kecelakaan dari kepolisian
KTP elektronik korban
STNK/kartu SWDKLLJ
Dokumen Tambahan:
SIM, KK, akta kelahiran, atau buku nikah (jika diperlukan)
Bukti biaya pengobatan dan surat keterangan cacat (jika ada)
Surat kuasa jika pengajuan dilakukan oleh pihak lain
Prosedur Pengajuan Klaim:
Lapor ke kantor polisi untuk mendapatkan berita acara kecelakaan.
Periksa ke rumah sakit atau puskesmas dan minta surat keterangan medis.
Ajukan klaim ke Jasa Raharja, bisa melalui: - Kantor Jasa Raharja terdekat - Website resmi: jasaraharja.co.id
Pastikan klaim diajukan maksimal 6 bulan setelah kecelakaan. Setelah semua dokumen lengkap, pihak Jasa Raharja akan melakukan verifikasi dan jika disetujui, santunan akan segera dicairkan.
Besaran Santunan SWDKLLJ dari Jasa Raharja
Berikut daftar nominal santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas:
Biaya ambulans: Rp500.000
Biaya P3K: Rp1.000.000
Biaya pengobatan maksimal: Rp20.000.000
Korban cacat tetap: 5–100% dari santunan kematian
Santunan meninggal dunia: Rp50.000.000 untuk ahli waris
Tanpa ahli waris (biaya pemakaman): Rp4.000.000
Jangan Abaikan SWDKLLJ di STNK Anda
Dengan memahami pentingnya SWDKLLJ, Anda sebagai pemilik kendaraan akan lebih sadar bahwa biaya ini bukan sekadar angka di STNK. SWDKLLJ adalah bentuk tanggung jawab sosial dan perlindungan hukum bagi setiap pengguna jalan.
Selalu periksa apakah SWDKLLJ Anda aktif saat membayar pajak kendaraan. Karena saat kecelakaan datang tak terduga, perlindungan ini bisa jadi penyelamat di saat genting.