Cari Titik Terang, DPRD Kaltim Bakal Gelar Rapat Gabungan untuk Penegakan Hukum Tambang Ilegal di KRUS
Penulis: Akmal Fadhil
9 jam yang lalu | 0 views
Kondisi Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman yang rusak berat akibat aktivitas tambang ilegal. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co - Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, menilai lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu penyebab mandeknya penyelesaian kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) yang hingga kini belum menemukan titik terang.
“Kampus harus steril dari aktivitas ilegal. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal wibawa hukum,” tegas Sarkowi, Kamis 1 April 2025.
Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti pergantian pimpinan di Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan yang menurutnya turut memengaruhi arah penanganan kasus. Ia berharap pejabat baru menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum lingkungan.
“Siapapun pejabatnya, penegakan hukum harus jalan terus. Kami menunggu komitmen untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, DPRD Kaltim menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan lintas komisi pada Senin 5 Mei 2025 mendatang.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyebut rapat tersebut penting sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap perusakan kawasan hutan milik institusi pendidikan.
“Ini bagian dari tugas pengawasan kami. Kami akan undang pihak-pihak yang kompeten agar persoalan ini bisa ditindaklanjuti secara komprehensif,” ungkapnya.
RDP akan melibatkan empat komisi sekaligus, yaitu Komisi I (hukum), Komisi II (kehutanan), Komisi III (pertambangan), dan Komisi IV (lingkungan hidup).
“Koordinasi lintas komisi dipandang perlu karena kompleksitas persoalan yang menyangkut hukum, lingkungan, dan kewenangan tambang,” terang Ekti.
Sebelumnya, aktivitas tambang ilegal di KHDTK Unmul terungkap pada awal April 2025 setelah mahasiswa Fakultas Kehutanan mendapati lima unit alat berat beroperasi tanpa izin di area hutan seluas 3,26 hektare.
Pihak Unmul menegaskan tidak pernah memberikan izin dan telah melaporkan kasus tersebut ke aparat berwenang. Hingga kini, penyelidikan terhadap pelaku perusakan kawasan konservasi dan pendidikan itu belum juga tuntas. (*)