Paula Verhoeven Diduga Positif HIV Sebelum Menikah dengan Baim Wong? Begini Ceritanya
Penulis: Rafika
5 jam yang lalu | 0 views
Kolase Baim Wong dan Paula Verhoeven. (net)
Presisi.co - Proses perceraian antara aktor Baim Wong dan model Paula Verhoeven tampaknya masih menyisakan drama. Meski telah resmi diputus cerai oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025), konflik keduanya belum sepenuhnya usai.
Paula Verhoeven diketahui mengajukan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim yang menangani perkaranya ke Komisi Yudisial.
Aduan itu dibuatnya setelah dirinya dinyatakan terbukti berselingkuh dalam putusan cerai dan dijuluki sebagai "istri durhaka" karena dianggap mengkhianati Baim Wong.
Kendati begitu, sejumlah pihak tetap membela Paula, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menegaskan bahwa rekaman suara tidak dapat dijadikan bukti sah atas tuduhan perselingkuhan.
Di tengah polemik tersebut, muncul unggahan mengejutkan dari akun Instagram @nikmine17, yang dikenal sebagai akun penggemar Nikita Mirzani.
Dalam dokumen tersebut, Baim Wong disebut menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi anak-anak jika diasuh oleh Paula. Ia bahkan melampirkan surat dari RS Kramat 128, serta menghadirkan dua saksi, yaitu Teuku Zacky Azwar dan Putri Nur Rizki Mayang binti Johnny Djaelani.
Dokter Zubairi Djoerban tidak hadir sebagai saksi karena rekam medis merupakan rahasia rumah sakit, serta ada perjanjian dengan pasien.
Salah satu poin yang menghebohkan dari isi dokumen itu adalah pernyataan mengenai hasil pemeriksaan kesehatan Paula sebelum menikah, yang dikatakan menunjukkan hasil positif HIV.
Namun, Dokter Zubairi Djoerban tidak dapat bersaksi karena terkendala etika medis dan perjanjian dengan pasien.
"..mengenai pemeriksaan kesehatan Termohon sebelum menikah yang menyatakan Termohon dinyatakan positif HIV," tertulis dalam putusan Nomor 3477/Pdt.G/2024/PA.JS halaman 95.
Akan tetapi, ketika publik mencoba menelusuri putusan perkara dengan nomor tersebut melalui laman resmi putusan3.mahkamahagung.go.id, tidak ditemukan dokumen dengan nomor putusan tersebut. (*)