Jokowi Ogah Tunjukkan Ijazah Aslinya ke Publik Kecuali Satu Syarat Ini Dipenuhi, Apa Itu?
Penulis: Rafika
1 hari yang lalu | 332 views
Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (net)
Presisi.co - Isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali mencuat ke publik. Kali ini, seorang pengacara bernama Muhammad Taufiq melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait keaslian ijazah SMA milik Jokowi. Ini menjadi kali ketiga Jokowi digugat terkait isu serupa.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan kliennya tidak keberatan untuk menunjukkan ijazahnya ke hadapan publik, dengan satu syarat utama dipenuhi, yakni ada perintah resmi dari pengadilan.
Yakup menegaskan dalam sistem hukum berlaku prinsip hak dan kewajiban. Dalam konteks ini, ia menilai Jokowi tidak memiliki kewajiban hukum untuk memperlihatkan ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya kepada publik.
"Tidak ada kewajiban hukum apapun untuk memperlihatkan ijazah itu kepada pihak manapun, dan pihak yang selama ini meminta meramaikan di sosial media juga tidak memiliki hak hukum apapun untuk meminta itu kepada Pak Jokowi," kata Yakup, di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2025), sebagaimana diberitakanSuara.com.
Yakum menyebut, jika ada pihak yang ingin melihat keaslian ijazah Jokowi, maka ia harus mengajukannya ke pengadilan untuk mendapatkan putusan resmi.
"Kalau pengadilan memerintahkan Pak Jokowi untuk memperlihatkan, oh sudah pasti (memperlihatkan iazajah Jokowi)," kata Yakup.
Lebih lanjut, Yakup menilai narasi yang menyudutkan Jokowi seolah tidak mau menunjukkan ijazah hanyalah permainan framing yang menyesatkan.
Terkait keaslian ijazah Jokowi sebagai lulusan UGM, Yakup mengaku sudah melihat langsung. Namun ia menilai kasus ini sengaja dibesar-besarkan lantaran menyangkut sosok yang pernah menjabat sebagai presiden dua periode tersebut.
"Seakan-akan karena Pak Jokowi tidak memperlihatkan, Pak Jokowi yang salah. Harusnya berani aja, kenapa takut? Lho kok ini jadi kayak adu tinju? Siapa yang takut, siapa yang berani? Bukan seperti itu kan," kata Yakup.
Yakup juga menegaskan status Jokowi kini bukan lagi pejabat publik, melainkan warga negara biasa. Dengan demikian, ia berhak atas perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak atas privasi.
Menurutnya, siapa pun tidak dapat memaksakan seseorang menunjukkan dokumen pribadi tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
"Jadi janganlah kita memberikan dukungan-dukungan yang tidak berdasar dan melalui jalur-jalur yang dibuat hukum. Kalau melalui jalur hukum, kami hargai dan pastinya kami terima dengan baiik," kaya Yakup.
Yakup juga membeberkan reaksi mantan Wali Kota Solo itu usai isu ijazahnya kembali menuai kontroversi.
Dalam pertemuan tertutup bersama tim kuasa hukum, Jokowi heran dengan tuduhan lama yang kembali mencuat ini. Apalagi, dirinya kini sudah kembali menjadi warga negara biasa, bukan lagi kepala negara.
"Kemarin kami juga telah berdiskusi langsung secara tertutup dengan beliau dan beliau juga mengingatkan ke kami juga bahwa 'saya ini juga sekarang, saya ini orang sipil. Masih aja ya ada yang seperti ini'," kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengulang pernyataan Jokowi.
Sebelumnya, Yakup menegaskan Jokowi memiliki ijazah asli dari UGM. Ia sekaligus membantah tuduhan-tuduhan yang selama ini ramai disebarluaskan di media sosial mengenai ijazah palsu Jokowi.
Ia menekankan Jokowi memiliki ijazah asli yang dikeluarkan pihak UGM. Ijazah itu pula yang telah dikonfirmasi lihak kampus.
Konfirmasi keaslian ijazah Jokowi bukan hanya dari pihak kampus, melainkan dari penyelenggara pemilihan umum pada saat Jokowi mendaftarkan diri baik senagai calon wali kota Solo, calon gubernur Jakarta, hingga calon presiden RI pada 2014 dan 2019.
Sebelumnya diberitakan, Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 Jokowi tengah mempertimbangkan langkah hukum terkait masalah keabsahan ijasah Jokowi yang kembali ramai.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Jokowi usai menemui Presiden ke-7 Jokowi di kediaman pribadinya di Jalan Kutai Utara 1 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (9/4/2025). (*)