search

Berita

Brigadir AKpolisi bunuh anak kandungprofil Brigadir AKPolda Jatengkasus penganiayaan polisi

Inilah Sosok Brigadir AK, Polisi yang Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Kekasih Gelapnya

Penulis: Rafika
Jumat, 11 April 2025 | 296 views
Inilah Sosok Brigadir AK, Polisi yang Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Kekasih Gelapnya
Potret Brigadir AK. (Ist)

Presisi.co - Seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Brigadir AK, resmi diberhentikan secara tidak hormat setelah tersandung kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan bayi laki-laki berusia dua bulan.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Semarang. Sidang dipimpin oleh AKBP Hedi Wibowo dan menetapkan sanksi tegas yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta penempatan Brigadir AK di tempat khusus (patsus) selama 15 hari.

 

"Brigadir AK dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela," ujar Artanto saat memberikan keterangan resmi, dikutip dari Antara, Jumat (11/4/2025).

Artanto menyebutkan, pelanggaran etik yang dilakukan Brigadir AK adalah hubungan gelap di luar pernikahan, yang kemudian berkembang menjadi kasus tindak pidana berat.

Dari hasil pemeriksaan internal, terungkap bahwa Brigadir AK menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial DJP hingga memiliki anak di luar nikah berinisial NA.

Namun, hubungan tersebut berujung tragis ketika sang bayi, yang baru berusia dua bulan, diduga menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia.

Kasus ini mencuat setelah DJP melaporkan Brigadir AK ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan NA. Laporan tersebut menjadi titik awal penyelidikan hingga kasus ini bergulir ke jalur hukum.

Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, ditemukan bukti awal yang cukup untuk menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka. Proses penahanan pun telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan telah diserahkan kepada penyidik," kata Artanto.

Ia menambahkan, Brigadir AK masih diberi kesempatan untuk menentukan sikap, apakah menerima sanksi tersebut atau memilih menempuh jalur banding.

Sementara itu, motif di balik dugaan penganiayaan terhadap sang bayi masih menjadi bagian dari proses pendalaman.

Dilansir dari berbagai sumber, Brigadir AK sebelumnya bertugas di Direktorat Keamanan dan Intelijen (Intelkam) Polda Jateng. Ia dikenal sebagai sosok yang kerap bermasalah dalam lingkungan kerja dan memiliki catatan perilaku yang kurang baik.

Brigadir AK diketahui menjalin hubungan dengan DJP (24), seorang perempuan lulusan perguruan tinggi di Semarang. Hubungan asmara gelap mereka dimulai dari berkenalan di dunia malam dan terus berlanjut hingga DJP hamil.

Bayi hasil hubungan tersebut, AN, diduga menjadi korban penganiayaan di dalam mobil oleh Brigadir AK yang tak lain adalah ayah biologisnya.

Menurut penyelidikan awal, insiden tragis ini bermula saat pelaku dan korban sama-sama berada di dalam mobil. Namun, pelaku diduga tersulut emosi. Akibat emosinya yang tak terkendali, bayi AN diduga mengalami kekerasan hingga meninggal dunia. (*)

Editor: Rafika

 

Baca Juga