search

Internasional

Yoon Suk YeolPresiden Korea Selatan dimakzulkandarurat militer Presiden KorselYoon Suk Yeol dimakzulkan

MK Korea Selatan Resmi Makzulkan Presiden Yoon Suk Yeol, Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?

Penulis: Rafika
Jumat, 04 April 2025 | 375 views
MK Korea Selatan Resmi Makzulkan Presiden Yoon Suk Yeol, Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan Mahkamah Konstitusi. (Ist)

Presisi.co - Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan resmi mencopot Yoon Suk Yeol dari jabatannya sebagai Presiden Korea Selatan. Delapan hakim satu suara memakzulkan Yoon Suk Yeol dari kursi presiden.

Pemecatan Yoon dilakukan setelah parlemen menuduhnya melanggar konstitusi dengan memberlakukan darurat militer pada Desember lalu.

Dalam putusan yang dibacakan langsung oleh penjabat ketua MK, Moon Hyung-bae, disebutkan bahwa keputusan ini berlaku segera. Pemerintah Korea Selatan kini diwajibkan menggelar pemilihan presiden dalam waktu 60 hari, yang diperkirakan akan berlangsung pada 3 Juni mendatang.

Majelis Nasional yang didominasi oposisi menilai Yoon menyalahgunakan kekuasaannya dengan menetapkan status darurat militer melalui dekrit pada 3 Desember 2024 lalu.

Yoon mengirim pasukan tentara ke Majelis Nasional untuk menghalangi para anggota parlemen yang ingin membatalkan keputusan darurat militer tersebut.

Selain itu, ia juga diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan memerintahkan penangkapan sejumlah politisi yang menentang kebijakannya.

“... manfaat dalam melindungi Konstitusi dengan memecat terdakwa jauh lebih signifikan dibandingkan kerugian nasional yang ditimbulkan akibat pemberhentian presiden,” ungkap Moon, dilansir dari Suara.com.

MK Korea Selatan menyatakan semua dakwaan terhadap Yoon terbukti, yakni ia tidak memiliki dasar hukum untuk mengumumkan darurat militer dan mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional.

Menanggapi putusan ini, Partai People Power yang berkuasa menyatakan akan menerima keputusan dengan rendah hati, sementara partai oposisi Demokrat menyambut baik pemakzulan ini sebagai kemenangan bagi rakyat.

Sebelumnya, delapan hakim di Mahkamah Konstitusi harus menentukan apakah Yoon akan dikembalikan ke jabatannya atau diberhentikan. 

Berdasarkan ketentuan hukum, minimal enam dari delapan hakim harus sepakat untuk mengesahkan pemakzulan tersebut.

Pemakzulan Yoon oleh Majelis Nasional pada 14 Desember terjadi akibat kegagalannya dalam menerapkan darurat militer, yang kemudian memicu salah satu krisis politik terbesar dalam sejarah modern Korea Selatan.

Jika keputusan hakim berpihak pada Yoon, ia akan kembali menjalankan tugasnya sebagai presiden. Namun, jika pemakzulan ditegakkan, Korea Selatan harus segera menggelar pemilihan presiden dalam waktu 60 hari.

Dengan keputusan pemakzulan ini, Korea Selatan kini harus bersiap menggelar pemilu presiden mendadak dalam dua bulan ke depan. (*)

Editor: Rafika