Calon ASN Siap-siap! Ini Bocoran Jadwal, Kuota, dan Formasi CPNS 2025
Penulis: Rafika
Jumat, 28 Februari 2025 | 331 views
Ilustrasi CPNS. (Laman KemenPAN RB)
Presisi.co - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 tengah dinanti-nanti mengingat tahapan seleksi CPNS 2024 sudah memasuki tahap akhir.
Dengan selesainya tahapan CPNS 2024, maka pendaftaran CPNS 2025 akan dibuka tidak lama lagi. Bagi Anda yang bercita-cita menjadi aparatur sipil negara (ASN), inilah saat yang tepat untuk mempersiapkan diri.
Lantas, berapa kuota CPNS 2025, kapan dilaksanakan, dan apa saja formasi yang tersedia? Berikut ulasannya.
Kuota dan Formasi CPNS 2025
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pendaftaran CPNS 2025. Akibatnya, daftar formasi yang akan dibuka pun masih belum diketahui secara pasti.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, memperkirakan jumlah formasi yang tersedia berkisar antara 300 hingga 400 ribu posisi.
Rini mengungkapkan angka tersebut masih perlu dihitung kembali sebelum diumumkan secara resmi. Ia juga menambahkan, jumlah formasi yang akan dibuka bergantung pada izin dari Presiden.
"Seperti saya sampaikan nanti saya tuh harus dihitung kembali, tetapi kan tadi masih ada sekitar 400 atau 300 ribu posisi yang belum terisi. Kalau Pak Presiden mengizinkan, nanti kita akan tentunya buka," tutur Rini dalam sesi wawancara di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).
Untuk mengetahui formasi CPNS terbaru, maka bisa melihatnya melalui link resmi BKN. Adapun linknya berikut ini:
Portal BKN: sscasn.bkn.go.id
Portal Kemenpan RB: menpan.go.id
Website instansi pemerintah: kemdikbud.go.id
Jadwal CPNS 2025
Jadwal resmi CPNS 2025 memang belum diumumkan karena menunggu seluruh tahapan CPNS 2024 rampung.
Namun, merujuk pada Surat Plt Kepala BKN No 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, tahapan seleksi CPNS 2024 akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2025.
Dengan demikian, besar kemungkinan pendaftaran seleksi CPNS 2025 akan dimulai pada Agustus 2025, mengikuti pola waktu pendaftaran yang telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. (*)