search

Berita

Mutilasi NgawiMutilasi dalam Koper NgawiKronologi Mutilasi dalam koper

Kronologi Lengkap Pria Mutilasi Wanita Dalam Koper di Ngawi, Tubuh Korban Dibuang ke 3 Lokasi

Penulis: Rafika
Senin, 27 Januari 2025 | 686 views
Kronologi Lengkap Pria Mutilasi Wanita Dalam Koper di Ngawi, Tubuh Korban Dibuang ke 3 Lokasi
Ilustrasi garis polisi. (Pexels)

Presisi.co - Kronologi kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi di Ngawi akhirnya terungkap. Polda Jawa Timur merilis kronologi lengkap kejadian yang menewaskan UK setelah dibunuh dan dimutilasi oleh RTH.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1/2025), mengungkap bahwa rangkaian peristiwa sadis ini berlangsung sejak 19 Januari hingga jasad korban ditemukan pada 23 Januari 2025 di Ngawi.

“Kejadian sejak 19-23 Januari, mayat sempat menginap di beberapa tempat, antara lain rumah kosong di Tulungagung, tanggal 21 pembuangan tahap pertama. Tanggal 22 pembuangan tahap kedua terhadap kepala," katanya, dilansir dari Suara.com.

Berawal dari Janji Bertemu di Hotel

Pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku dan korban sepakat bertemu di Terminal Bus Gayatri, Tulungagung. Keduanya kemudian menuju Hotel Adisurya di Jalan Mayor Bismo, Kota Kediri, dan tiba sekitar pukul 22.00 WIB.

Di dalam kamar hotel, sempat terjadi perbincangan antara keduanya yang berujung pada pertengkaran hebat. Dalam kondisi emosi, RTH mencekik UK. Korban berusaha melawan, namun terjatuh dan kepalanya terbentur lantai. Benturan itu membuat UK tak sadarkan diri dan mengalami pendarahan di hidung.

Hingga pukul 23.30 WIB, UK tidak juga siuman. Menyadari hal itu, RTH menghubungi seorang rekannya untuk membantunya mengambil koper merah, tali pramuka, dan 10 kantong plastik.

Pembunuhan dan Proses Mutilasi

Keesokan harinya, 20 Januari 2025, RTH bersama rekannya mengambil barang-barang tersebut. Dalam perjalanan kembali ke hotel, RTH sempat mampir ke minimarket untuk membeli pisau yang kemudian digunakannya untuk memutilasi tubuh korban.

Pada 21 Januari sekitar pukul 01.30 WIB, RTH dan rekannya tiba di hotel. Setelah menurunkan barang-barang tersebut, ia meminta rekannya kembali menjemputnya sekitar pukul 05.00 WIB.

Di dalam hotel, RTH berusaha memasukkan tubuh UK ke dalam koper. Namun, pelaku mendapati tubuh korban tidak muat.

Akhirnya, ia memutuskan untuk memotong bagian kepala, betis kanan dan kiri, serta paha kiri korban. Potongan tubuh tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper, sementara bagian lainnya dimasukkan ke kantong plastik yang berbeda.

Sekitar pukul 05.00 WIB, RTH bersama rekannya membawa koper dan kantong plastik berisi potongan tubuh menggunakan mobil milik korban ke rumah nenek RTH di Tulungagung.

“Di rumah itu lah, potongan tubuh korban sempat menginap, lantaran tersangka menuju Sidoarjo untuk menjual mobil korban,” beber Farman.

Pada 21 Januari pukul 08.00 WIB, koper berisi potongan tubuh korban dilapisi lakban dan plastik wrap. Malam harinya, sekitar pukul 18.30 WIB, koper dan kantong plastik tersebut dimasukkan ke dalam mobil yang disewa RTH.

RTH kemudian membuang bagian tubuh korban di beberapa lokasi berbeda:

21 Januari, pukul 22.00 WIB: Koper berisi tubuh korban dibuang di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.
21 Januari, pukul 23.00 WIB: Potongan kaki korban dibuang di daerah hutan Sampung, Jalan Raya Parang, Ponorogo.
22 Januari, pukul 19.00 WIB: Kepala korban dibuang di Jalan Raya Desa Gemaharjo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

Peran Teman Tersangka dan Proses Hukum

Polisi mengamankan teman RTH yang sempat membantunya mengambil barang dan mengantarnya ke rumah neneknya di Tulungagung.

"Dari keterangan sementara, teman korban hanya dimintai tolong untuk mengantar tersangka ke rumah neneknya di Daerah Tulungagung yang merupakan rumah kosong. Namun, ia sudah diamankan dan diperiksa untuk mendalami peran. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan masih kerabat dari tersangka," ujar Farman.

RTH kini dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP, serta pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Farman. (*)

Editor: Rafika

Baca Juga