search

Berita

Pagar Laut TangerangPagar LautSertifikat HGB

Mengenal Apa Itu HGB, Sertifikat yang Dikaitkan dengan Pagar Laut Misterius Tangerang

Penulis: Rafika
4 jam yang lalu | 0 views
Mengenal Apa Itu HGB, Sertifikat yang Dikaitkan dengan Pagar Laut Misterius Tangerang
Pagar Laut Misterius. (Dok. Suara,com)

Presisi.co - Keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir Tangerang tengah menjadi atensi publik setelah foto-fotonya viral di media sosial. Pagar laut yang diragukan legalitasnya itu disebut-sebut melintasi 16 desa dan 6 kecamatan.

Pada Agustus 2024, pagar laut ini telah dilaporkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, namun kala itu panjangnya masih sekitar 7 kilometer. Kini, seiring bertambahnya ukuran hingga 30 kilometer.

Usai viral di media sosial dan menuai kecaman publik, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan dengan menyegel dan membongkar pagar laut misterius tersebut. P

Meskipun ada klaim bahwa pagar laut ini memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), Menteri KKP menegaskan bahwa status sertifikat tersebut dianggap ilegal, terutama karena aturan hukum tidak mengizinkan adanya kepemilikan lahan di dasar laut.

"Kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," ucap Menteri KKP di Istana Negara, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

Adapun konfirmasi terkait keberadaan sertifikat tersebut datang dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.

Nusron mengakui bahwa sertifikat HGB dan SHM memang terdaftar di kawasan tersebut, sebagaimana yang terungkap melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN serta unggahan di media sosial.

"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujarnya pada Senin, 20 Januari 2025.

 

Lantas, apa itu sebenarnya HGB?

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan dokumen resmi yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan serta memiliki bangunan di atas lahan yang bukan miliknya sendiri. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, tepatnya dalam Pasal 35 ayat (1).

Jika seseorang memiliki lahan tetapi tidak mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), maka ia diwajibkan untuk memiliki Sertifikat HGB sebagai legalitas penggunaan lahan tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai HGB juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 serta PP Nomor 18 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, hak HGB diberikan dengan durasi awal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dengan total maksimal 50 tahun.

Peraturan terkait HGB ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah dan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Berdasarkan regulasi tersebut, hak HGB diberikan dengan durasi awal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dengan total maksimal 50 tahun.

Setelah masa berlaku habis, pemegang sertifikat masih bisa memperbarui haknya untuk jangka waktu tambahan hingga 30 tahun, sehingga total hak penggunaan bisa mencapai 80 tahun.

Artinya, pemegang HGB berhak menggunakan bangunan hingga maksimal 80 tahun. Selama periode tersebut, hak guna bangunan dapat dialihkan kepada pihak lain. Namun, setelah masa berlaku habis, hak tersebut tidak lagi dapat digunakan. (*)

Editor: Rafika

Baca Juga