search

Berita

Eko AryantoHarvey Moeisvonis Harvey MoeisSandra Dewi

Hacker Ungkap Fakta Mengejutkan Sekaligus Kejanggalan di KTP Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun

Penulis: Rafika
Sabtu, 04 Januari 2025 | 258 views
Hacker Ungkap Fakta Mengejutkan Sekaligus Kejanggalan di KTP Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
Kolase Eko Aryanto dan Harvey Moeis. (net)

Presisi.co - Sosok Eko Aryanto, hakim yang menjatuhkan vonis penjara 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, publik ramai menilai vonis yang dijatuhkan kepada suami Sandra Dewi itu tidak sebanding dengan tindakan korupsinya yang membuat negara merugi hingga Rp300 triliun.

Alhasil, profil Eko Aryanto pun dikulik oleh warganet. Bahkan, hacker ikut turun tangan membongkar sosok Eko Aryanto. Baru-baru ini akun @volt_anonym mengungkap fakta mengejutkan.

Eko Aryanto diduga mempunyai dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat yang berbeda. Satu KTP hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu beralamat di Jalan Lumba-Lumba Nomor 9, Malang, sementara KTP lainnya beralamat di Muara Bulian, Jambi.

"Hakim Eko Aryanto terkonfirmasi sudah tidak menempati rumah yang berada di wilayah Malang," tulis hacker tersebut. Akan tetapi di Malang sudah tidak dihuni, meski KTP masih aktif.

Lantas, seperti apa profil dan perjalanan karier Eko Aryanto yang memiliki dua KTP dengan keterangan alamat berbeda?

Eko Aryanto adalah hakim senior kelahiran Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968. Berawal dari gelar Sarjana Hukum Pidana yang diraihnya di Universitas Brawijaya, Eko meniti kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada tahun 1988.

Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968. Karirenya sebagai hakim dimulai setelah lulus Sarjana Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya.

Dari sana, ia bertugas di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Jawa Barat, Aceh, hingga Nusa Tenggara Barat. Hakim yang pernah menangani kasus kelompok kriminal seperti John Kei itu juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Majene. Kemudian pindah ke Lahat, Sumedang, Banda Aceh, Serang, dan Surabaya.

Selain berkarier, Eko tetap melanjutkan pendidikan. Ia meraih gelar Magister Hukum di IBLAM School of Law pada tahun 2002 dan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 pada tahun 2015.

Karier Eko Aryanto makin moncer pada 2008, saat dia menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawah Lunto. Lalu menjabat Wakil Ketua dan Ketua di Pengadilan Negeri Pandeglang, Ketua di Pengadilan Negeri Blitar, Wakil Ketua di Pengadilan Negeri Mataram.

Di Mataram, Eko juga dipercaya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri pada tahun 2017. Setelah itu, ia melanjutkan tugasnya di Pengadilan Negeri Tulungagung, sebelum akhirnya ditempatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat di Jakarta, sejumlah kasus besar pernah ditangani. Selain John Kei, dia menangani perkara Bukon Koko dan Yeremias terkait kematian Yustis Corwing. (*)

Editor: Rafika