Sempat Dinyatakan Tidak Sah, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Akhirnya Sah Setelah Lakukan Proses Ini
Penulis: Rafika
Jumat, 03 Januari 2025 | 148 views
Presisi.co - Rizky Febian dan Mahalini akhirnya mendapatkan titik terang mengenai status pernikahan mereka. Permohonan pengesahan pernikahan mereka yang awalnya ditolak dengan alasan kendala wali nikah, akhirnya diakui sah di mata negara.
Pernikahan pasangan penyanyi tersebut sudah resmi tercatat pada 27 Desember 2024 lalu di Kantor Urusan Agama (KUA) Setia Budi, Jakarta Selatan.
"Sudah dilangsungkan pernikahannya dan insya Allah sekarang mereka sudah sah secara negara dan juga sah secara agama," kata Nasrulloh selaku Kepala KUA Setia Budi, Jakarta Selatan, mengutip dari kanal YouTube Cumicumi pada Jumat (3/1/2025)
"Mereka sudah menikah di KUA Setia Budi dan sebelumnya mereka sudah mendaftarkan pernikahan mereka. Kemarin persisnya sesuai tercatat di KUA pada Hari Jumat tanggal 27 Desember 2024," ujar Nasrulloh menyambung.
Pernikahan mereka disahkan setelah menggelar akad nikah ulang. Akad nikah itu dilaksanakan pada Jumat, 27 Desember 2024 pukul 9 pagi di Hotel Raffles, Jakarta Selatan.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dilaksanakan pada pukul 9 pagi dan digelar di Hotel Raffles, Jakarta Selatan. "Kemarin pernikahannya di Hotel Raffles dilaksanakannya pada Hari Jumat jam 9," imbuh Nasrullah.
Nasrulloh memastikan syarat dan rukun nikah secara agama terpenuhi seluruhnya. Hanya saja, Nasrulloioh tidak menyebutkan perwakilan keluarga kedua belah pihak yang hadir dalam pernikahan tersebut.
"Perwakilan pasti ada, yang jelas syarat dan rukunnya terpenuhi," tuturnya.
Adapun wali nikah yang dihadirkan adalah dari KUA setempat.
"Pengantin ada, walinya kan wali hakim. Kemudian saksi ada, perwakilan dari keluarga ya meskipun enggak banyak tapi ada," tuturnya.
Sebelumnya, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang digelar pada 10 Mei 2024 di Bali dinyatakan tidak sah karena salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi.
Wali nikah Mahalini dianggap tidak sah karena tidak sesuai dengan hukum undang-undang yang berlaku. Pada saat pernikahan pertama digelar, pihak Mahalini menunjuk seorang ustaz sebagai wali nikah.
Majelis hakim menilai pernikahan tersebut tidak sah karena dalam Islam seharusnya yang menjadi wali nikah adalah wali nasab atau wali hakim yang ditunjuk resmi oleh KUA.
Status Mahalini yang mualaf membuat ayahnya yang berbeda keyakinan tidak dapat menjadi wali nasab, sehingga dalam hal ini KUA harus menunjuk wali hakim sebagai wali nikah Mahalini. (*)