Profil Aipda Robig, Polisi yang Tembak Anak SMK hingga Tewas Cuma Gegara Motornya Dipepet
Penulis: Rafika
Kamis, 05 Desember 2024 | 408 views
Ilustrasi polisi. (net)
Presisi.co - Kasus penembakan anak SMKN 4 Semarang berinisial GRO akhirnya menemui titik terang. Polda Jawa Tengah (Jateng) dalam waktu dekat ini akan menetapkan Aipda Robig Zaenudin sebagai pelaku penembakan yang menyebabkan tewasnya GRO.
Awalnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sempat menyatakan polisi melepaskan tembakan kepada GRO lantaran remaja tersebut terlilbat dalam tawuran antar geng. Ia bahkan menyebut mendiang sebagai gangster yang tergabung dengan geng Tanggul Pojok.
Pernyataan itu sontak saja menuai sorotan dari publik. Pasalnya, polisi tidak memberikan bukti yang cukup kuat. Ditambah lagi, rekam jejak GRO yang merupakan paskibraka dan siswa berprestasi di sekolahnya membuat publik semakin tak percaya bahwa korban adalah gangster.
Baru-baru ini, Polda Jateng merilis pernyataan yang bertolak belakang. Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono mengatakan bahwa Aipda Robig melepas tembakan karena sepeda motornya dipepet oleh GRO dan rekannya.
Adapun peristiwa itu terjadi secara tidak sengaja saat Aipda Robig dalam perjalanan pulang.
”Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya, terduga pelanggar jadi kena pepet. Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang itu putar balik, kurang lebih seperti itu, dan terjadilah penembakan,” jelas Aris.
Meski begitu, polisi yang bertugas masih terus mencari penyebab pasti atas perbedaan keterangan tersebut.
“Kalau informasi awal ternyata pada penyelidikan ada temuan tertentu yang sifatnya meralat kan boleh-boleh saja,” tutur Kombes Artanto selaku Kabid Humas Polda Jateng.
Lantas, siapa sebenarnya Aipda Robig Zaenudin?
Berdasarkan catatan riwayat pekerjaannya, Aipda Robig Zaenudin adalah anggota Polrestabes Semarang. Lebih tepatnya, ia bertugas di Satuan Reserse Narkoba (SatResNarkoba). Saat ini, ia berusia 38 tahun.
Satres Narkoba itu sendiri merupakan bagian dari kepolisian yang bertugas melakukan pembinaan fungsi penyidikan, penyelidikan, hingga pengawasan penyidikan terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Tak hanya itu, anggota polisi di SatRes Narkoba juga bertugas untuk melakukan penanganan peredaran narkoba ilegal, beserta prekursornya.
Namun, akibat aksinya melepas tembakan ke pelajar SMK hingga tewas itu, karier Aipda Robig menjadi taruhan. Pasalnya, ia mungkin akan menerima hukuman, seperti penurunan pangkat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seperti yang dituntut oleh keluarga korban.
“Kalau kode etik (konsekuensinya) ada penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat atau gaji, penundaan sekolah, mutasi yang bersifat demosi, dan paling berat PTDH. Nantinya hukuman akan bergantung pada vonis hakim,” papar Kombes Artanto selaku Kabid Humas Polda Jawa Tengah (*)