Bahlil Diklaim Penuhi Syarat Sebagai Caketum Golkar Meski Diisukan Tak Pernah Jadi Pengurus, Ini Alasannya
Penulis: Rafika
Selasa, 13 Agustus 2024 | 1.692 views
Presisi.co - Setelah mundurnya Airlangga Hartaro dari kursi kepemimpinan Partai Golkar, Mneteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal digadang-gadang menjadi kandidat terkuat Ketua Umum Golkar selanjutnya.
Namun, beberapa pihak mengeklaim Bahlil tak memenuhi syarat menjadi calon Ketua Umum Golkar lantaran tak pernah menduduki jabatan sebagai pengurus. Padahal, dalam AD/ART Golkar disebutkan bahwa syarat mutlak calon Ketua Umum Golkar adalah pernah menjadi pengurus DPP atau DPD 1 atau ormas yang didirikan Partai Golkar selama 1 periode.
Isu tersebut ditepis oleh Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar, Idrus Marham. Menurutnya, Bahlil memenuhi syarat sebagai calon Ketua Umum partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Karena banyak orang tidak tahu dan yang saya sayangkan kalau petinggi Golkar apa tidak tahu atau sengaja tidak tahu, karena punya target-target tertentu, nah ini tidak benar, dan ini tidak boleh dibiarkan terjadi. biarlah ini prosesnya," kata Idrus dalam konferensi persnya di Kawasan Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024).
Idrus Marham menuturkan Bahlil berhak menduduki kursi Golkar 1 karena pernah menjabat sebagai Bendahara DPD Partai Golkar Papua.
"Nah itu Bahlil pada saat saya jadi sekjen dan ketua umumnya ya Abu Rizal Bakrie itu menjabat sebagai, pernah kita SK-kan sebagai bendahara DPD 1 Partai Gorkar Provinsi Papua," jelasnya.
Oleh sebab itu, tidak ada lagi alasan bagi pihak-pihak untuk mempermasalahkan posisi Bahlil sebagai calon Ketua Umum Golkar.
"Ini memenuhi syarat, saya tidak jadi kalau ada goreng-goreng seperti ini, ini mungkin tidak tahu ya kita maafin lah, nah makanya kita akan beritahu makanya saya terpanggil untuk menjelaskan," pungkasnya.
Dalam kesempatan ini Idrus juga sempat menunjukan Surat Keputusan (SK) kepengurusan sebagai bukti Bahlil pernah menjabat sebagai Bendahara DPD 1 Golkar Papua. (*)