search

Berita

Ditjen ImigrasiWNA Taiwan DideportasiWNATaiwanTindak kejahatan berat

Diduga Terlibat Kejahatan Berat, Ditjen Imigrasi Deportasi 13 WNA Asal Taiwan

Penulis: Rafika
Minggu, 07 Juli 2024 | 1.101 views
Diduga Terlibat Kejahatan Berat, Ditjen Imigrasi Deportasi 13 WNA Asal Taiwan
Sebanyak 13 WNA asal Taiwan yang dideportasi melalui Bandara Soekarno Hartta, Tangerang (Foto: Dok Ditjen Imigrasi)

Presisi.co - Sebanyak 13 warga negara Taiwan yang diduga melakukan tindak pidana berat dideportasi ke negara asalnya oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi).

Dirjen Imigrasi pada Jumat (5/7) mengatakan ke-13 WNA tersebut dideportasi pada Kamis (4/7) sore dan diserahkan kepada pihak berwenang Taiwan untuk menjalani proses hukum di negara asal mereka.

Adapun dugaan tindak pidana kejahatan berat yang melibatkan 13 WNA tersebut antara lain kejahatan dunia maya, pencucian uang, dan perdagangan narkoba

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari VOA Indonesia.

Penangkapan dan deportasi 13 WNA Taiwan ini merupakan hasil dari operasi Ditjen Imigrasi yang berhasil menangkap 103 pemegang paspor Taiwan pada bulan Juni lalu.

Operasi tersebut merupakan penangkapan terbesar WNA Taiwan di Indonesia pada tahun ini. Para WNA tersebut diduga menjalankan operasi kejahatan dunia maya di luar Bali.

Namun, pihak berwenang Taiwan menyatakan bahwa mereka hanya mengetahui 14 warganya yang terlibat dalam operasi tersebut.

Pihak Imigrasi mengatakan polisi Taiwan ikut mengawal warga Taiwan tersebut. Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei di Jakarta tidak segera menanggapi permintaan komentar yang dikirimkan Reuters. (*)

Editor: Rafika