search

Internasional

Pernikahan Sesama JenisThailandThailand loloskan RUU nikah sesama jenis

Pertama di ASEAN, Thailand Jadi Negara yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Penulis: Rafika
Rabu, 19 Juni 2024 | 1.026 views
Pertama di ASEAN, Thailand Jadi Negara yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Ilustrasi pernikahan sesama jenis. (Pixabay)

Presisi.co - Thailand akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara dan ketiga di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Hal ini menyusul disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) pernikahan sesama jenis oleh senat Thailand pada Selasa (18/6/2024).

RUU ini lolos pembahasan terakhir di Senat dengan persetujuan 130 anggota dari 152 yang hadir, dengan empat menolak dan 18 abstain.

RUU pernikahan sesama jenis ini memberikan hak penuh secara hukum, keuangan, dan kesehatan bagi pasangan yang telah menikah, terlepas dari gender mereka.

Saat ini, RUU pernikahan sesama jenis masih membutuhkan persetujuan pro forma dari Raja Maha Vajiralongkorn dan publikasi di Lembaran Resmi Pemerintah sebelum resmi diberlakukan.

Meskipun dikenal sebagai negara yang ramah dan inklusif, Thailand ternyata memiliki perjalanan panjang untuk mencapai kesetaraan pernikahan bagi komunitas LGBTQ+. Selama beberapa dekade, RUU pernikahan sesama jenis terhalang oleh nilai-nilai konservatif yang dianut masyarakat Thailand.

Anggota komunitas LGBTQ+ di Thailand kerap mengalami diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini diperparah dengan sikap konservatif pemerintah dan lembaga-lembaga negara, yang membuat perjuangan untuk kesetaraan gender menemui banyak rintangan.

Pemungutan suara di Senat Thailand pada hari Selasa (18/6), yang bertepatan dengan hari pertama sesi parlemen saat ini, menunjukkan betapa pentingnya RUU pernikahan sesama jenis bagi masa depan negara. L

Legislasi ini akan mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Dagang negara itu, khususnya penggunaan kata-kata netral gender seperti "individu" untuk menggantikan kata-kata yang merujuk pada gender spesifik seperti "laki-laki" dan "perempuan"

Meskipun RUU ini mendapat dukungan luas, beberapa pihak masih menentangnya. Salah satu senator, Jenderal Purnawirawan Worapong Sa-nganet, berpendapat bahwa istilah khusus bagi gender seharusnya tetap dimasukkan di dalam UU tersebut, bersamaan dengan istilah-istilah netral gender.

Setelah RUU pernikahan sesama jenis disahkan oleh Senat Thailand, Plaifah Kyoka Shodladd, seorang individu non-binari berusia 18 tahun, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung RUU tersebut.

Plaifah menyebut RUU ini sebagai "kekuatan harapan" yang akan membantu Thailand menjadi negara yang lebih menerima keragaman.

“Hari ini, cinta mengalahkan prasangka,” kata Plaifah.

Mookdapa Yangyuenpradorn, perwakilan dari organisasi HAM Fortify Rights, menilai lolosnya RUU ini membawa kemenangan bagi keadilan dan hak asasi manusia.

“Pemerintah Thailand sekarang harus fokus untuk memastikan penerapan secara cepat dan efektif UU ini untuk melindungi hak-hak LGBTQ+,” kata dia.

“Kesetaraan pernikahan adalah persoalan mendasar bagi martabat manusia, dan karena itu penting bagi Thailand untuk melindungi hak-hak ini tanpa penundaan atau diskriminasi,” tambahnya. (*)

Sumber: VOA Indonesia

Editor: Rafika