Perubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah Berlaku di Pilkada 2024? Begini Kata Ketua KPU RI
Penulis: Rafika
Senin, 10 Juni 2024 | 683 views
Presisi.co - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia minimal calon kepala daerah menuai kontroversi publik belakangan ini. Pasalnya, putusan tersebut diduga karpet merah bagi Kaesang Pangarep untuk mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah serentak 2024.
Meski begitu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, masih enggan berbicara lebih banyak mengenai perubahan aturan usia kepala daerah tersebut.
Hasyim menuturkan putusan MA tersebut hingga saat ini masih akan dibahas atau diharmonisasikan dengan pemerintah dalam hal ini Kemenkumham dan Kemendagri.
"Iya, kan sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM," kata Hasyim ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024), sebagaimana diberitakan Suara.com.
Ditanya apakah putusan tersebut diberlakukan di Pilkada 2024, Hasyim kembali menegaskan putusan tersebut masih dalam tahap diharmonisasikan.
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan bahwa KPU memiliki cara pandang sendiri dalam menentukan batasan usia calon kepala daerah yang dapat dipastikan pada saat penetapan pasangan calon, yakni pada 22 September 2024.
"Jadi sebetulnya yang cara pandang kami, sebetulnya yang bisa digunakan untuk memastikan ada kepastian hukum tentang seseorang itu umurnya genap 25 tahun calon bupati, wali kota, atau genap 30 tahun calon gubernur, itu sebetulnya yang bisa yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 september 2024," katanya.
"Itu kan jelas ada patokannya. Tapi kan kalau pelantikannya kapan kan KPU belum tahu. Karena begitu sudah pelantikan sebetulnya ranahnya sudah bukan ranah KPU lagi," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Namun aturan tersebut diubah oleh MA menjadi: Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.
Dengan demikian, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.
Dengan putusan itu, syarat cagub dan wakil cagub yang semulanya minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon berubah menjadi menjadi setelah pelantikan calon. (*)