search

Berita

Yusril Ihza MahendraMahkamah KonstitusiPutusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Syarat batas usia capres-cawapressidang sengketa hasil Pilpressidang PHPU Pilpres 2024

Yusril Ihza Mahendra Akui Putusan MK Soal Perubahan Syarat Batas Usia Capres-Cawapres Memang Problematik, tapi ...

Penulis: Rafika
Selasa, 02 April 2024 | 961 views
Yusril Ihza Mahendra Akui Putusan MK Soal Perubahan Syarat Batas Usia Capres-Cawapres Memang Problematik, tapi ...
Yusril Ihza Mahendra di sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). (Tangkapan Layar)

Presisi.co - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang perubahan syarat batas minimal usia capres-cawapres. Ia mengakui putusan yang memuluskan jalan Gibran menjadi cawapres itu memang problematik.

Hal tersebut disampaikan Yusril ketika diminta tanggapan oleh kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Lutfhi Yazid dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024). 

Awalnya, Luthfi Yazid mengungkit ucapan Yusril yang pernah mengatakan putusan MK tersebut cacat hukum. Alih-alih membantah, Yusril justru mengakuinya.

"Bahwa betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari pesawat hukum etik dan lain-lain, tapi dari segi kepastian hukum putusan (nomor) 90 itu jelas sekali," kata Yusril.

Oleh sebab itu, Yusril menegaskan putusan tersebut harus dipatuhi meski problematik dan menuai kontroversi. Terlebih, putusan MK bersifat final dan mengikat. Kepada Luthfi, Yusril justru balik mepemparkan pertanyaan mengenai mana yang lebih baik di antara mematuhi kepastian hukum atau memperpanjang perdebatan.

"Ketika kita dihadapkan pada kasus yang konkret menurut saudara apakah kita harus berdebat tentang keadilan yang tidak berujung, atau kita harus mengakhirinya dengan kepastian hukum? Demikian pertanyaan saya," ungkapnya. (*)

Editor: Rafika