Hari Ini Terakhir! Begini Persyaratan dan Cara Pindah Memilih Pemilu 2024, Dokumen Ini Jadi Syarat Paling Penting
Penulis: Rafika
Senin, 15 Januari 2024 | 519 views
Presisi.co - Pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 semakin dekat. Bagi kamu yang kini berdomisili di alamat berbeda dengan KTP, segera ajukan permintaan pindah TPS agar hak suara kamu tetap bisa digunakan. Tahap pertama pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih akan berakhir hari ini, Senin (15/1/2024).
Awalnya, pengurusan surat pindah tempat memilih akan berakhir pada pukul 16.00 hari ini, tetapi diperpanjang hingga pukul 23.59.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS jika tinggal di domisili yang tidak sesuai dengan alamat KTP. Hal ini telah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Melansir dari laman kpu.go.id, calon pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tidak dapat mengajukan pindah TPS. Namun, pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang berada di domisili sesuai KTP-nya untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Lantas, apa saja syarat pindah TPS dan dokumen administrasi yang harus dipersiapkan? Baca artikel ini sampai habis ya!
Syarat Pindah TPS Pemilu 2024
Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
Menjalani rehabilitasi narkoba
Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
Pindah domisili
Tertimpa bencana alam
Bekerja di luar domisilinya
Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Tata Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota; Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas);
KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dengan catatan masuk di Daftar Pemilih Tambahan;
Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Syarat Administrasi
Menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga
Melampirkan salinan formulir Model A-tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.
Jenis Pemilihan
Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan berikut ini:
Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR
Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara
Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi
Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. (*)