Penulis: Rafika
Presisi.co - Kehadiran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) berperan penting dalam memastikan kelancaran jalannya pesta demokrasi. PTPS bertugas untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa adanya intervensi yang merugikan suara masyarakat.
PTPS akan memantau setiap tahap, mulai dari persiapan pemilihan hingga penghitungan suara akhir, guna memastikan proses pemilihan berlangsung dengan adil dan transparan.
Dilansir dari peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan. Menurut aturan Bawaslu, PTPS berjumlah 1 orang di setiap TPS.
Tugas PTPS
PTPS memiliki tugas yang telah diatur dalam Dalam Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2020. Di antaranya ialah sebagai berikut:
Wewenang PTPS
Berdasarkan Buku Saku Saksi Peserta Pemilu, di bawah ini adalah wewenang Pengawas TPS Pemilu.
Masa kerja pengawas TPS
Berdasarkan pasal 90 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. PTPS akan dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
Mengutip laman Bawaslu, PTPS akan bekerja selama satu bulan. Oleh karena itu, mengacu pada hari pencoblosan Pemilu 2024 yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024, maka masa kerja PTPS diperkirakan antara tanggal 22 Januari sampai 21 Februari 2024.
Timeline Pembentukan Pengawas TPS
Berikut adalah alur dan jadwal pendaftaran PTPS tahun 2024:
Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
Wawancara peserta: 2-17 Januari 2024
Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
Penggantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024. (*)
Editor: Rafika




