Bawaslu Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Hari Ini, Berapa Besaran Gajinya?
Penulis: Rafika
Selasa, 02 Januari 2024 | 8.085 views
Presisi.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemilihan Umum atau pengawas TPS (PTPS) mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. Simak jadwal pendaftaran, syarat, masa kerja, dan gaji pengawas TPS berikut ini.
PTPS bertugas untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa adanya intervensi yang merugikan suara masyarakat. PTPS akan memantau setiap tahap, mulai dari persiapan pemilihan hingga penghitungan suara akhir, guna memastikan keabsahan dan keberlangsungan proses tersebut.
Dilansir dari peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan. Menurut aturan Bawaslu, PTPS berjumlah satu orang di setiap TPS.
Masa kerja pengawas TPS
Berdasarkan pasal 90 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. PTPS akan dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
Mengutip laman Bawaslu, PTPS akan bekerja selama satu bulan. Oleh karena itu, mengacu pada hari pencoblosan Pemilu 2024 yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024, maka masa kerja PTPS diperkirakan antara tanggal 22 Januari sampai 21 Februari 2024.
Syarat menjadi pengawas TPS
Berikut ini syarat untuk menjadi PTPS mengacu pada keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 504/Kp.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Penggantian Antarwaktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilu 2024:
Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Gaji PTPS Pemilu 2024
Gaji PTPS Pemilu 2024 sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Berikut rinciannya:
Gaji pengawas tempat pemungutan suara pada Pemilu 2024: Rp 750 ribu per bulan
Gaji pengawas tempat pemilihan suara Pemilu 2024: Rp 1 juta per bulan
Timeline Pembentukan Pengawas TPS
Berikut adalah alur dan jadwal pendaftaran pengawas TPS Pemilu tahun 2024:
Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
Wawancara peserta: 2-17 Januari 2024
Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
Penggantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024. (*)