KPK dan Otorita IKN Tanda Tangan MoU Pencegahan Korupsi di Kawasan Ibu Kota Nusantara
Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 19 Desember 2023 | 691 views
Balikpapan, Presisi.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama pencegahan korupsi, Selasa (20/12/2023).
Kerja sama ini dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di IKN.
Deputi Informasi dan Data KPK, Eko Marjono mengatakan penandatanganan MoU tersebut bukan berarti KPK tidak mengawasi pelaksanaan IKN sejauh ini.
Hanya saja kerja sama ini akan lebih memperkuat posisi KPK dalam meninjau potensi korupsi yang ada.
"Kerja sama ini sangat penting untuk kegiatan ke depan sehingga ada pedoman dalam kerjasama," kata Eko.
Eko juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pengaduan yang disampaikan kepada KPK.
Berdasarkan data statistik 2021-2023, terdapat pengaduan dugaan korupsi yang masuk dari Balikpapan dan sekitarnya.
Hanya saja sebagian besar pengaduan yang masuk ke KPK masih belum didukung oleh bukti-bukti yang memadai.
"Sebab itu, dengan adanya MoU ini kedepan pengaduan yang diterima dan disampaikan kepada KPK kualitasnya lebih baik dan tentu saja berimbas tindakan lebih cepat juga dari kami untuk memproses pengaduan tersebut," kata Eko.
Selain itu, Eko menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam pencegahan korupsi.
KPK memiliki jaringan kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil dan penggiat anti korupsi. Kerja sama ini dilakukan untuk mencegah korupsi dan menindaklanjuti laporan korupsi yang diterima.
"Kita sama-sama berupaya untuk mencegah dan kalau memang sudah terjadi melaporkan ini saja kepada apapun yang hukum bukan hanya KPK, misalnya kepada polisian dan kejaksaan kemudian harapannya bisa ditindaklanjuti sampai ke tahap akhir," pungkas Eko.
Isi MoU KPK bersama OIKN
1. Pencegahan korupsi dalam rangka persiapan menjadi kota, pelaksanaan pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota IKN. 2. Pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di IKN. 3. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 4. Penindakan gratifikasi. 5. Pembuatan saluran pengaduan. 6. Monitoring regulasi dan kebijakan.