search

Daerah

Alat Peraga KampanyaPemilu 2024Caleg

Dinilai Merusak Keindahan Kota, Bawaslu Kalimantan Timur Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Pinggir Jalan

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 19 Desember 2023 | 694 views
Dinilai Merusak Keindahan Kota, Bawaslu Kalimantan Timur Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Pinggir Jalan
BALIHO CALEG - Salah satu titik baliho caleg di Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda yang masih memanfaatkan  tiang listrik untuk memasang alat peraga kampanye. IST

Samarinda, Presisi.co - Bawaslu Provinsi Kaltim menindak tegas alat peraga kampanye (algaka) caleg yang terpasang di pohon maupun tiang listrik.

Tempat-tempat tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan serta merusak keindahan kota.

Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto bakal menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah, khususnya DLHK Kota Samarinda untuk menegakkan aturan penempatan alat peraga kampanye.

"Kami akan meminta DLHK untuk membongkar spanduk-spanduk yang melanggar aturan. Kami juga akan memberlakukan sanksi administratif kepada partai politik atau caleg yang memasang spanduk di tempat yang terlarang," ucapnya, Senin (18/12/2023).

Bawaslu juga mengawal dan mengontrol algaka yang terpasang partai politik atau caleg di Samarinda.

Dia mengharapkan semua pihak dapat mematuhi aturan yang ditetapkan oleh KPU.

"Kami mengimbau partai politik atau caleg untuk memasang alat peraga kampanye di tempat yang ditunjuk oleh KPU. Jangan sampai ada pemasangan alat kampanye yang merugikan masyarakat atau merusak lingkungan," ujar Hari.

Berdasarkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 tentang Bahan Kampanye, alat peraga kampanye sebagai bahan kampanye dilarang dipasang di taman, pepohonan, tiang-tiang listrik, serta melintang jalan. Pemerintah daerah, menurutnya, memiliki peran penting dalam mendukung penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

"Kami berharap pemerintah daerah dapat bersinergi dengan Bawaslu dalam menertibkan APK yang tidak sesuai dengan aturan," tandasnya.

Bawaslu telah mengimbau kepada semua partai politik dan calon legislatif untuk mentaati aturan pemasangan APK. 

Namun, Hari mengatakan masih ada pihak yang tidak tertib dan tidak menghiraukan imbauan.

Peserta pemilu yang melanggar aturan pemasangan APK akan mendapat sanksi sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Setiap pelanggaran memiliki sanksi yang berbeda-beda, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana. Kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi keras kepada pelanggar, demi menjaga integritas pemilu," katanya.

Hari berharap peserta pemilu dapat lebih mengutamakan kampanye yang bersih, sehat, dan bermartabat dengan adanya penertiban alat peraga kampanye. Dia mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan pemilu dan melaporkan jika ada dugaan pelanggaran.

"Pemilu adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga bersama-sama agar pemilu berjalan lancar, aman, dan demokratis," pungkas Hari.